ERA.id - Keberadaan Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) di Kota Tangerang menjadi persoalan ketika peruntukan tidak sesuai dengan peraturan. Seharusnya, Rusunawa diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Saeroji mengatakan dirinya kerap menemui Rusunawa yang tak sesuai dengan peruntukan. Seperti di Rusunawa Gebang Raya, Periuk dan Manis Jaya, Jatiuwung.
"Saya sudah biasa lewat disana baik di manis jaya dan gebang raya. Kalo di manis dan gebang saya biasa lewat dan memang banyak yang nongkrong mobil-mobil disana. "Saya lihat ternyata orang-orang yang punya mobil kan sangat membuat iri," ujarnya kepada Rabu, (8/12/2021).
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan Rusunawa merupakan bentuk upaya pemerintah dalam memfasilitasi masyarakat yang lemah secara ekonomi alias MBR. Sehingga, harga sewa yang diberikan sangat murah.
"Karena masih banyak masyarakat yang tidak mampu dan mereka penghasilan jauh. Ini malah masyarakat dengan gaji gede menghuni disana, ini kan salah sasaran peruntukannya," kata dia.
Dia mengatakan peruntukan Rusunawa sebanarnya telah diatur dalam Peraturan Walikota Perwal Kota Tangerang nomor 76 tahun 2018 tentang tata pengelolaan rusunawa. Dalam Perwal tersebut dijelaskan Rusunawa dibangun untuk menyasar MBR hingga masyarakat dampak relokasi pembangunan pemerintah. Masyarakat dapat menghuni Rusunawa maksimal 3 tahun.
Kata Saeroji, dalam Perwal itu penghuni juga dilarang membawa kendaraan roda empat atau lebih baik atas nama pribadi, instansi atau keluarga. Masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat dalam Perwal itu kata Saeroji disebutkan tidak bisa menghuni Rusunawa.
"Kalau terjadi penyalahgunaan penempatan ya harus tegas pemerintah , bila perlu suruh tinggalkan tempat itu dan diganti dengan orang yang tidak mampu secara ekonomi," tegasnya.
Hal ini pun menurut Saeroji belum diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Pasalnya, dia kerap menemukan penghuni Rusunawa yang memiliki mobil.
"Namanya ketidakadilan," katanya.
Menurut dia, banyak pula masyarakat yang menghuni Rusunawa lebih dari tiga tahun. Temuannya di Rusunawa tersebut pun sebenarnya telah dia sampaikan kepada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tangerang. Lantaran temuan itu sudah ada sejak lama dan masih terjadi.
"Waktu pembahasan sudah saya sampaikan coba di cek ada penghuni yang tudka sesuai," tutur Saeroji.
Namun, penyampaian tersebut kata Saeroji nampaknya tak diindahkan. Pasalnya, hingga saat ini Rusunawa masih belum sesuai peruntukannya.
"Kita minta Perkim tegas dan kita coba mau agendakan pengelola minta data secara detail akan coba lihat di lapangan sejauh mana. Jangan di biarkan, mereka yang buat tapi di langgar" jelas Saeroji.
Era.id belum mendapat konfirmasi dari Dinas Perkim Kota Tangerang. Kepala Dinas Perkim Kota Tangerang, Tatang Sutisna tak merespon ketika dihubungi.