Diperiksa Polda soal Demo Ricuh yang Lukai Polisi, Petinggi Pemuda Pancasila: Maaf...

| 14 Dec 2021 08:59
Diperiksa Polda soal Demo Ricuh yang Lukai Polisi, Petinggi Pemuda Pancasila: Maaf...
Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Arif Rahman (tengah) memenuhi panggilan penyidik kepolisian di Markas Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021). (ANTARA)

ERA.id - Pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untul menjalani pemeriksaan terkait kasus hukum buntut dari unjuk rasa anarkis di Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (25/11).

"Kalau pemeriksaannya hanya untuk melengkapi saja ya, melengkapi dari beberapa yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan AKBP Dermawan dan juga yang dianggap membawa senjata tajam," kata Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Arif Rahman di Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).

Terkait kasus senjata tajam, Arif menegaskan bahwa tidak ada instruksi membawa senjata oleh pihak pimpinan maupun pengurus Pemuda Pancasila.

"Tanpa arahan, saya sampaikan imbauan saya tentang aksi damai, juga saya sampaikan pada polisi, kepada pihak penyidik bahwa kita sudah mengimbau malamnya itu untuk aksi damai," ujarnya.

Dalam kesempatan itu Arif juga menyampaikan permintaan maaf kepada pihak kepolisian terkait tindakan anggota Pemuda Pancasila yang anarkis.

"Tadi kita menyatakan permintaan maaf kepada pihak kepolisian dan kami juga merasa bahwa kita semua haknya sama di dalam masalah hukum ini," kata dia.

Lebih lanjut, Arif juga mengatakan pihaknya akan melakukan pembinaan internal organisasi Pemuda Pancasila

Terkait 21 anggotanya yang terbelit kasus hukum, Arif mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum sesuai dengan azas praduga tak bersalah.

Namun 21 orang yang sudah berstatus tersangka tersebut terancam akan dipecat dari keanggotaan Pemuda Pancasila, jika terbukti bersalah di pengadilan.

"Sampai sekarang mereka masih jadi anggota, pasti ada pendampingan secara hukum. Karena tetap bagaimana pun kan di negara kita ada asas praduga tak bersalah, tapi kalau memang benar sudah jadi tersangka dan melakukan kesalahan pasti kami akan pecat, kalau memang secara hukum sah ya," ujar Arif.

Diketahui, sebanyak 16 orang ditangkap Polda Metro Jaya buntut aksi unjuk rasa di Komplek Parlemen Senayan yang berakhir ricuh pada 25 November 2021.

Para tersangka itu terdiri dari 15 orang membawa senjata tajam, sedangkan satu orang lainnya diduga terlibat pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.

Kemudian, Polda Metro meringkus lima tersangka lainnya yang diduga terlibat pengeroyokan tersebut.

Saat ini, jumlah total tersangka dari Pemuda Pancasila sebanyak 21 anggota yang harus berhadapan dengan hukum akibat demonstrasi anarkis tersebut.

Rekomendasi