Ini Sejumlah Catatan Aktivis Lingkungan untuk Pemkot Tangerang Soal Rencana Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

| 15 Dec 2021 15:45
Ini Sejumlah Catatan Aktivis Lingkungan untuk Pemkot Tangerang Soal Rencana Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Direktur Bank Sasuci Foundation. (Istimewa)

ERA.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang saat ini tengah menjajaki proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Proyek itu dalam bentuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Proyek tersebut merupakan program pemerintah pusat dalam rangka mengurangi produk sampah.

Kota Tangerang sebagai salah satu dari 12 wilayah ditunjuk untuk merealisasikan proyek tersebut. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan PSEL Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Sejauh ini, Pemkot Tangerang sudah mendapatkan perusahaan yang akan menangani proyek tersebut yakni PT PT. Oligo Infrastruktur Indonesia (PT OII).

Diketahui, PT OII menjadi pemenang tender tersebut sejak 2019 lalu. Namun, sampai saat ini belum ada realisasi proyek tersebut. Hal itu, disebabkan lantaran pembahasan draft final Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman Pemkot Tangerang dan PT OII yang masih alot.

Proyek baru dapat dilakukan setelah Walikota Tangerang Arief Wismansyah menandatangani kontrak tersebut. Belakangan, Arief Wismansyah meminta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang terkait PLTSa ini.

Permintaan itu, berdasarkan surat permohonan Walikota Tangerang, Arief Wismansyah nomor 180/4953-DLH/2021. Surat tersebut menjelaskan tentang penyampaian progres kerja sama PSEL Kota Tangerang.

"Intinya walikota memohon dukungan penuh DPRD, berkaitan hal tersebut surat ini. Saya rapatkan perwakilan fraksi, karena di dalamnya ada poin permintaan dukungan penuh, baik secara politis," ujar Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, Selasa, (14/12/2021).

Terkait permintaan dukungan tersebut, DPRD Kota Tangerang pun membentuk panitia khusus (Pansus).

Dia menjelaskan Pansus ini bersifat rekomendasi untuk surat permohonan tersebut. Pasalnya, kata Gatot, DPRD Kota Tangerang juga harus mengetahui terkait perjanjian kerja sama tersebut.

"Apa manfaatnya untuk masyarakat Kota Tangerang. Baik dalam tenaga kerja , kepastian investasi dan lain sebagainya. Lalu, Dan apa bebannya," katanya.

Kata Gatot pihaknya bakal mendalami proses kerja sama pembangunan PTLSa hingga direalisasikan. Sebab, kerja sama tersebut sebenarnya telah terjalin sejak 2017 lalu, namun belum ada realisasinya.

"Ini kan menyangkut hajat hidup masyarakat banyak. Kalo kajian hukum sudah Dilakukan. Sebenarnya tanpa kita karena ini perjanjian kerjasama sudah berjalan jauh hari tinggal tanda tangan saja," katanya.

Aktivis lingkungan hidup dari Bank Sampah Sungai Cisadane (Bank Sasuci) Foundation, Ade Yunus meminta Arief Wismansyah cermat dan hati-hati sebelum penandatanganan MOU tersebut.

Ade mengaku mendukung proyek ini namun terdapat rekomendasikan sejumlah catatan.

Pertama, dirinya meminta pmbahasan Draft MoU baiknya dilakukan secara Inklusif dan Kolaboratif dengan meminta masukan dari Stakeholders terkait.

Hal ini demi menerapkan asas kecermatan dan kehati-hatian dini terhadap proyek PSEL yang tentu terdapat dampak dan resiko.

Diketahui, bila disepakati maka PT OII bakal mengelola PTLSa itu selama 25 tahun. Selama 25 tahun itu Pemkot Tangerang harus memberikan dana hingga ratusan miliar rupiah setiap tahun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengolah sampah atau Tipping fee.

"Mengingat Pelaksanaan PSEL bukan tentang hari ini dan esok, bukan sekedar tentang kebijakan Pemerintah Kota hari ini saja, tapi tentang Kebijakan Pemerintah Kota Tangerang untuk masa depan anak dan cucu kita, yang nantinya apakah akan menjadi beban atau menjadi kemaslahatan dari kebijakan hari ini," jelasnya.

Kedua, Ade minta Draft MoU PSEL Baiknya secara eksplisit tertuang bahwa dampak yang ditimbulkan baik secara aspek sosial, ekonomi dan lingkungan Hidup dari pelaksanaan PSEL tersebut menjadi tanggung jawab dari pemenang tender.

"Khusus aspek sosial ekonomi, bahwa seluruh lapangan pekerjaan pada Sector Formal diprioritaskan kepada Warga Kota Tangerang khususnya Warga Sekitar terdampak, harus tertuang secara eksplisit dalam MoU tersebut, bukan hanya sekedar lips service," tambahnya.

Ketiga, Ade minta Pemerintah Kota Tangerang dirasa perlu melihat secara langsung teknologi yang akan digunakan pada PSEL nanti, sehingga tidak terkesan seperti beli kucing dalam karung.

"Karena tayangan Visual kadang tak sebaik Real Aktual, makanya teknologi yang akan digunakan PSEL nanti, yang sudah berjalan dimana?, yah kita harus lihat secara langsung fisik dan prosesnya," pungkasnya.

Rekomendasi