Anies Baswedan Serahkan Dana Hibah Partai Politik Rp27,2 Miliar, PSI Kebagian Berapa?

| 23 Dec 2021 14:38
Anies Baswedan Serahkan Dana Hibah Partai Politik Rp27,2 Miliar, PSI Kebagian Berapa?
Giring Ganesha (Dok. PSI)

ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyalurkan dana hibah pada Tahun Anggaran 2021 senilai Rp27,2 miliar untuk 10 partai politik.

"Kita berharap bantuan keuangan ini menjadi bekal bukan sekedar nilai rupiahnya tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik di Jakarta," kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/12).

Anies berharap partai politik dapat mengelola bantuan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga masyarakat lebih merasakan manfaat.

"Ini harapan kita dan kemunculan partai yang semakin maju, maka akan dirasakan oleh warganya. Konstituen elektorat pasti akan merasakan organisasi kepartaian tumbuh berkembang," ujar Anies.

Serah terima bantuan keuangan kepada partai politik itu merupakan tindak lanjut Pasal 25 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018.

Berikut ini merupakan rincian partai politik yang menerima dana hibah. Besaran dana hibah diberikan sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh masing-masing partai, dengan hitungan Rp5.000 per suara.

1. DPW Partai Kebangkitan Bangsa DKI Jakarta sebesar Rp 1.541.060.000

2. DPW Partai Solidaritas Indonesia DKI Jakarta Rp 2.022.540.000

3. DPD Partai Golkar DKI Jakarta Rp 1.501.230.000

4. DPW Partai Amanat Nasional DKI Jakarta Rp 1.879.410.000

5. DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Rp 4.678.965.000

6. DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DKI Jakarta Rp 6.681.620.000

7. DPW Partai NasDem DKI Jakarta Rp 1.548.950.000

8. DPW Partai Keadilan Sejahtera DKI Jakarta Rp 4.585.025.000

9. DPW Partai Persatuan Pembangunan DKI Jakarta Rp 884.175.000

10. DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Rp 1.932.170.000

Sementara itu, tak ada nama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) karena tak masuk dalam 10 besar perolehan suara.

Dalam Permendagri tersebut ditekankan setelah bantuan keuangan disalurkan kepada partai politik melalui akun rekening resmi milik partai politik, maka perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan.

Kemudian, disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan oleh ketua dan bendahara partai politik di tingkat provinsi bersama gubernur atau Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

"Ini adalah kewajiban yang berasal dari APBD, berasal dari pajak warga Jakarta, diputuskan bersama oleh eksekutif dan legislatif, yang secara resmi disalurkan kepada partai politik. Sehingga ini dipegang sebagai amanat bagi kita semua," tutur Anies.

Gubernur DKI juga berharap agar pengelolaan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai di Jakarta dapat menjadi rujukan bagi DPD/DPW partai di daerah lainnya.

"Di antara semua provinsi, Jakarta yang paling lengkap dan dekat, karena di sini irisan antara pusat dan Jakarta itu sangat rapat. Karena itu kita ingin sekali bahwa DPD/DPW benar-benar menjadi rujukan dan setiap kali daerah datang ke DPD, maka DPD yang bisa menjadi percontohan yaitu DPD atau DPW DKI Jakarta," ucap Anies.

Rekomendasi