GP Ansor Ingin Ferdinand Hutahaean yang Mualaf Dapat Bimbingan Agama Islam

| 11 Jan 2022 09:09
GP Ansor Ingin Ferdinand Hutahaean yang Mualaf Dapat Bimbingan Agama Islam
Ferdinand Hutahaean mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) (Antara)

ERA.id - Ketua GP Ansor Luqman Hakim meminta Polisi memberikan kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean mendapatkan bimbingan agama Islam.

Hal itu ia ungkap, usai Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.

"Selama proses hukum berjalan, secara khusus saya minta Polisi memberi kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean, yang merupakan seorang mualaf, untuk mendapat bimbingan agama Islam," kata Luqman, Selasa (11/1/2022).

Hal itu menurut dia agar Ferdinand dapat semakin mendalami dan melaksanakan ajaran dan syariat Islam.

"GP Ansor menghormati dan mengapresiasi langkah cepat dan tegas polisi dalam memroses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean yang telah menyita perhatian publik," ujarnya.

Dia berharap, langkah cepat dan tegas polisi tersebut dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat, sehingga dapat dicegah potensi meluasnya kegaduhan publik yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung SARA, Senin (10/1) malam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, setelah penetapan tersangka, penyidik menangkap dan menahan Ferdinand Hutahaean.

"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," tutur Ramadhan.

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB.

Selain saksi terlapor, penyidik juga telah memeriksa di antaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli.

"Setelah pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara," ucap Ramadhan.

Dari gelar perkara tersebut, diperoleh dua alat bukti yang cukup hingga penyidik menaikkan status Ferdinand dari saksi sebagai tersangka.

Rekomendasi