Disalahkan Publik Melulu, Ketua DPRD DKI ke Sekda: Berapa Gaji Gubernur Anies Baswedan?

| 12 Jan 2022 13:06
Disalahkan Publik Melulu, Ketua DPRD DKI ke Sekda: Berapa Gaji Gubernur Anies Baswedan?
Presiden Jokowi saat melantik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu. (Setkab)

ERA.id - Merasa terus disudutkan banyak pihak karena informasi kenaikan gaji anggota DPRD DKI, Ketua DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi langsung buka suara.

Ia pun meminta Sekretaris Daerah Pemprov DKI Marullah Matali agar menjelaskan gaji dan tunjangan yang diterima Gubernur Anies Baswedan kepada publik.

Prasetyo menganggap penting, sebab publik mesti membandingkan kenaikan anggaran gaji DPRD DKI Jakarta dalam draft APBD 2022 sebesar Rp26,42 miliar menjadi Rp177,37 miliar, dengan gaji dan tunjangan pejabat Pemprov DKI.

"Saya mau bertanya pada pak Sekda dalam forum yang baik ini. Gaji dan tunjangan operasional gubernur dan wakil gubernur berapa sih Pak? Tolong dijelaskan. Karena kayaknya yang salah anggota dewan terus dalam hal ini," kata Prasetyo dalam Rapat Badan Anggaran di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Marullah Matali yang hadir dalam rapat tersebut, berjanji akan memaparkan berapa jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh Anies Baswedan, tapi dia meminta waktu untuk melengkapi dengan data yang lebih detail.

"Saya akan jawab, tapi harus dengan data yang lengkap. Kami akan siapkan nanti. Jadi, mungkin tidak bisa langsung sekarang ini. Saya akan siapkan data datanya untuk disampaikan pada rapat Banggar. Nanti akan segera disiapkan oleh jajaran saya," ucapnya.

Diketahui, Anggaran gaji dan tunjangan DPRD Jakarta dalam APBD tahun anggaran 2022 naik menjadi Rp177,37 miliar atau mengalami peningkatan sebesar Rp26,42 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara pada 2021, anggaran gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta sebesar Rp150,94 miliar.

Kenaikan gaji dan tunjangan DPRD ini tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5850 Tahun 2021 tentang Evaluasi RAPBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022, yang diterbitkan pada 21 Desember 2021.

"Belanja gaji dan tunjangan DPRD Rp177.374.738.976, peningkatan Rp26.425.780.000," demikian bunyi keputusan tersebut.

Melalui keputusan itu, Kemendagri juga merinci peruntukkan dari anggaran gaji dan tunjangan yang akan diterima anggota DPRD.

Anggaran tersebut akan diberikan kepada anggota dewan salah satu di antaranya untuk tunjangan perumahan yang naik Rp25,44 miliar menjadi senilai Rp 102,36 miliar.

Adapun sejumlah pos anggaran dari belanja gaji dan tunjangan DPRD DKI Jakarta tahun anggaran 2022:

1. Belanja uang representasi Rp3,7 miliar.

2. Belanja tunjangan jabatan Rp5,36 miliar.

3. Belanja tunjangan alat kelengkapan Rp459,21 juta.

4. Belanja tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD Rp27,34 miliar, yang mengalami peningkatan sebesar Rp636 juta.

5. Belanja tunjangan reses sebesar Rp6,83 miliar, yang mengalami kenaikan Rp159 juta.

6. Belanja tunjangan perumahan sebesar Rp102,36 miliar dengan kenaikan Rp25,44 miliar.

7. Belanja tunjangan transportasi Rp26,05 miliar.

8. Belanja dana operasional lima pimpinan DPRD sebesar Rp676,8 juta.

Rekomendasi