Heboh Munarman Dituntut Hukuman Mati Gara-gara Terorisme, Kuasa Hukum: Hoaks!

| 03 Feb 2022 15:03
Heboh Munarman Dituntut Hukuman Mati Gara-gara Terorisme, Kuasa Hukum: Hoaks!
Aziz Yanuar (Ilham/era.id)

ERA.id - Kuasa hukum eks Sekjen FPI Munarman, Aziz Yanuar membantah kliennya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan tindak pidana terorisme.

"Hoaks. Sekarang (sidang, red) saja masih pemeriksaan saksi fakta dari JPU," kata Aziz lewat pesan singkat, Kamis (3/2/2022).

Aziz Yanuar juga mengatakan hampir semua saksi di persidangan diduga bukan memberikan keterangan fakta, tetapi banyak menyimpulkan, berpendapat, interpretasi, pemahaman, dan perasaan.

"Ini jelas bertentangan dengan KUHAP Pasal 1 butir 26 bahwa saksi adalah orang yang memberi keterangan baik di penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara yang dia dengar sendiri, dia lihat, dan dia mengalami sendiri," sambung Aziz.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menyinggung soal tuntutan hukuman mati kepada mantan Sekjen FPI, Munarman dalam kasus dugaan tindak terorisme.

Menurut JPU, tuntutan hukuman mati tersebut tercantum dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Rekomendasi