Pedagang Pasar Lama Tangerang Jualan di Tengah Jalan, Warga Geram, DPRD: Kita Cari Jalan Keluar

| 14 Feb 2022 15:17
Pedagang Pasar Lama Tangerang Jualan di Tengah Jalan, Warga Geram, DPRD: Kita Cari Jalan Keluar
Jajaran Komisi III DPRD Kota Tangerang dan PT TNG meninjau wisata kuliner pasar lama (Iqbal/era.id)

ERA.id - Jajaran Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang dan PT Tangerang Nusantara Global (TNG) meninjau lokasi penataan wisata kuliner pasar lama.

Hal ini dilakukan menyusul keluhan warga sekitar yang keberatan dengan pola penataan wisata kuliner tersebut.

Rombongan Komisi III dan PT TNG langsung disambut oleh warga Jalan Perintis, RW 06, Kelurahan Sukasari. Peninjauan awalnya berjalan kondusif dengan diskusi. Namun warga yang sedari tadi memendam uneg-uneg langsung mengeluarkannya.

Direktur Utama PT TNG, Edi Candra mendapat keluhan warga dengan nada tinggi. Warga menilai pola penataan wisata kuliner pasar lama mengganggu mobilitas. Ruas jalan yang sempit membuat warga sulit mengaksesnya.

Ketegangan pun tak terhindarkan, warga geram. Sebab, keluhan yang telah disampaikan jauh hari ini tak mendapat tanggapan serius dari PT TNG selaku pengelola wisata kuliner pasar lama.

Warga menuntut solusi atas permasalahan ini. Mereka tegas menolak pola penataan wisata kuliner pasar lama saat ini.

"Kita akan mengapresiasi keluhan warga. PT TNG sama komisi 3 turun untuk mencari jalan keluar yang baik," ujar Edi Candra, usai meninjau lokasi, Senin, (14/2/2022).

Kata Edi, warga menilai Satuan Ruang Pedagang (SRP) menutup akses jalan. Sehingga dikhawatirkan mengganggu.

"Tentang adanya SRP yang dianggap menutupi ruas jalan, sehingga dikhawatirkan mengganggu warga," katanya.

Edi mengatakan pihaknya akan mengkaji kembali penataan wisata kuliner pasar lama. Kata dia ada kemungkinan bakal di tata ulang sesuai dengan keinginan warga.

"Bisa jadi," tuturnya.

Diketahui saat ini, posisi pedagang letaknya di tengah jalan. Hal itu, terlihat dari garis putih sebagai penyekat jatah tempat yang disediakan PT TNG untuk para pedagang. Luasnya yakni 2 X 3 meter. Sedangkan, akses jalan hanya terdapat di sisi kiri dan kanan dengan luas kurang lebih satu meter.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Anggiat Sitohang mengatakan pihaknya akan memperjuangkan aspirasi warga tersebut. "Mereka meminta beberapa gang supaya dikosongkan supaya mobil bisa manuver terus kita dari komisi 3 dengan PT sepakat jalan sebelah kanan dikosongkan 4 meter," jelasnya.

Namun demikian, keputusan tersebut belum ada kesepakatan pasti baik dari warga, PT TNG dan DPRD. Sebab, masih ada dibahas kembali pada hari ini.

"Kita selesaikan semuanya hari ini yah. Di kantor (kantor DPRD Kota Tangerang). Nanti ada perwakilan pedagang sama warga," pungkas Anggiat.

Rekomendasi