Penataan Pasar Lama Tak Sesuai Site Plan, DPRD Minta PT TNG Ubah

| 11 Feb 2022 16:32
Penataan Pasar Lama Tak Sesuai Site Plan, DPRD Minta PT TNG Ubah
Warga memasang spanduk di Pasar Lama yang bertuliskan "Warga Perintis Menolak Lokalisasi Pedagang di Jalan Kisamaun" (M. Iqbal/ ERA)

ERA.id - Penataan wisata kuliner Pasar Lama dinilai tak sesuai dengan site plan atau perencanaan yang diinginkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang. Wakil rakyat ini awalnya meminta posisi pedagang berada di sepanjang jalur sebelah kanan dari pintu masuk pasar lama kepada PT Tangerang Nusantara Global (TNG) selaku pengelolanya.

Kemudian, di kawasan wisata kuliner pasar lama itu bebas kendaraan. Artinya tidak boleh ada kendaraan yang terparkir di lokasi tersebut. Parkir di arahkan ke GOR Dimyati. Dari sana, Pemerintah diminta menyiapkan kendaraan untuk mengantar pengunjung ke Wisata Kuliner Pasar Lama.

Ketua Komis III DPRD Kota Tangerang, Wawan Setiawan mengatakan hal yang terjadi saat ini malah meresahkan warga sekitar. Padahal, kata Wawan komisi III sudah mewanti-wanti PT TNG agar penataan wisata kuliner pasar lama ini jangan sampai menimbulkan dampak negatif.

"Kalau pola secara ini ya saya tidak ingin seperti itu polanya. Kami minta tertata rapi tidak memberatkan pedagang, pedagang bisa aman nyaman dan masyarakat tidak menggangu , kami harapannya seperti itu. Set plan awal bulkan seperti itu," ujarnya Jumat, (11/2/2022).

Pada realisasinya posisi pedagang berat di tengah kanan kiri dan saling berdempetan. Hal itu, terlihat dari garis putih sebagai penyekat jatah tempat yang disediakan PT TNG selaku pengelola wisata kuliner pasarama untuk para pedagang. Luasnya yakni 2 X 3 meter. Sedangkan, akses jalan hanya terdapat di sisi kiri dan kanan dengan luas kurang lebih satu meter.

Pihaknya pun akan memanggil PT TNG untuk menyelesaikan permasalahan ini. DPRD berencana meninjau lokasi pada Senin (14/2/2022) mendatang. DPRD juga meminta agar seat plan tersebut jangan diterapkan dahulu sebelum mereka meninjau lokasi.

"Kami akan panggil, bicarakan, kami minta untuk ditunda dulu sebelum kami datang ke lapangan tadi," katanya.

Dia menegaskan, PT TNG harus mengembalikan posisi para pedagang ini seperti site plan awal. "Kami minta dikembalikan, karena mengganggu aktivitas masyarakat," imbuh Wawan.

Dia menjelaskan saat melakukan audiensi dengan PT TNG sebelum melakukan penataan ini beberapa waktu lalu, DPRD meminta agar hal ini harus melibatkan warga. Sehingga tak terjadi salah faham.

"Bahkan semua ini kami harap dilibatkan, bahkan penekanan kami pedagang lama dulu di akomodir, nanti setelah itu baru silahkan pedagang baru kalo masih ada slot di masukkan ke dalam, kami inginkan seperti itu," jelasnya.

Kata dia, para pedagang juga diberikan fasilitas berdagang. Sehingga, mereka hanya membayar uang sewa saja.

"Makanya kita mau semua gratis, tenda, kursi meja itu dipersiapkan oleh pemerintah. Jadi penyeragamanlah, jadi secara estetika lebih enak dan indah di pandang," katanya.

Menurut Wawan kalau untuk uang sewa atau kontribusi saat ini tak menjadi masalah. Diketahui, pedagang diminta untuk membayar kontribusi itu sebesar Rp30 ribu hingga Rp35 ribu hitungan per harinya. Bila dikalkulasikan kisaran Rp900 ribu per bulan.

Jumlah ini kata dia lebih kecil dari pungutan liat yang biasa diminta oleh preman setempat. Kata dia, yang sewa yang diminta sebesar Rp 90 Ribu dari Senin hingga Kamis. Kemudian, Rp150 ribu dari Jumat hingga Minggu.

"Kami kalkulasi, pengeluaran pedagang itu Rp3,4 juta untuk Pungli , nah dikelola pemerintah, diperkirakan Rp900 ribu, selisih Rp2,4 juta itu kajian kita, kan pedagang diuntungkan," katanya.

Direktur Utama PT TNG Edi Candra belum ingin menanggapi persoalan ini. Saat dihubungi, dirinya akan buka suara ketika rombongan Komisi III DPRD dan PT TNG meninjau wisata kuliner pasar lama pada Senin, (14/2/2022) mendatang.  

Tags : tangerang pasar
Rekomendasi