ERA.id - Terpidana kasus korupsi yang juga mantan anggota DPR RI Angelina Sondakh akan segera menghirup udara bebas pada Maret 2022, setelah 10 tahun mendekam di penjara. Namun, status Angelina belum sepenuhnya bebas dari penjara.
Kepala Gumas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Angelina akan menjalani cuti menjelang bebas pada Maret 2022. Adapun cuti menjelang bebas ini harus dijalani Angelina selama tiga bulan.
"Waktu cuti menjelang bebas Angelina Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022," ujar Rika dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (2/3/2022).
Rika menjelaskan, Angelina seharusnya sudah bisa menjalankan cuti menjelang bebas pada Oktober 2021. Namun, Angelina belum membayar lunas uang pengganti sebesar Rp4.538.027.278 maka waktu cuti menjelang bebasnya baru diberikan pada Maret 2022.
Meski nanti sudah berada di luar penjara, Rika mengatakan bahwa Angelina akan tetap dibimbing oleh petugas pemasyarakatan.
"Bahwa selama menjalani cuti menjelang bebas, Angelina Sondakh wajib mengikuti pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan," kata Rika.
Untuk diketahui, Angelina Sondakh merupakan terpidana kasus korupsi. Dia terbukti terbukti menerima senilai total Rp2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.
Pada pengadilan tingkat pertama dan kedua, Angelina divonis empat tahun enam bulan penjara karena terbukti memainkan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan.
Namun pada 20 November 2013, mejelis kasasi mengambulkan kasasi yang diajukan jaksa. Mahkamah Agung memperberat hukuman Angelina menjadi 10 tahun penjara. Namun, hukuman itu dikurangi dua tahun di tingkat Peninjauan Kembali.