ERA.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur mengamankan seorang pria berinisial SB terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sabu seberat 29.608 gram.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono mengatakan penangkapan tersangka SB berawal dari informasi masyarakat yang curiga saat seseorang menurunkan barang dari sebuah gerobak di daerah Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.
"Setelah memastikan barang tersebut narkotika dilakukan penggerebekan pada 17 Maret 2022, kami berhasil mengamankan tersangka SB," ungkap Kombes Budi dalam konfernsi pers, Jumat (18/3/2022).
"Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, polisi mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 29,608 kilogram," sambungnya.
Budi menuturkan, pelaku yang diamankan merupakan residivis. Dari pengakuan tersangka pula, polisi mendapatkan informasi bahwa narkoba jenis sabu tersebut berasal dari Iran.
"Yang bersangkutan mendapat dari DPO atas nama I yang merupakan jaringan dari distribusi Iran melalui Aceh. Jadi pengiriman dari Iran ke Aceh, lalu tersangka I membawa dan bertemu dengan tersangka SB," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka SP akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI 35/2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling lama 20 tahun.