Penanganan Kasus Indosurya Disebut Banyak Kejanggalan, IPW: Propam Harus Periksa Secara Profesional

| 31 Mar 2022 13:25
Penanganan Kasus Indosurya Disebut Banyak Kejanggalan, IPW: Propam Harus Periksa Secara Profesional
Teguh Sugeng Santoso (Dok.IPW)

ERA.id - Ketua IPW (Indonesian Police Watch) Teguh Sugeng Santoso mengomentari kabar diadukannya Brigjen Pol Helmi Santika dan Brigjen Pol Whisnu Hermawan selaku Direktur Tipideksus lama dan baru dalam penanganan kasus Indosurya, serta AKBP Suprihatiyanto selaku Kanit.

"IPW mendorong agar dilakukan pemeriksaan oleh Propam secara profesional dan proporsional atas pengaduan masyarakat ini agar kepercayaan pada Polri terjaga," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Kamis (31/3/2022).

IPW menganggap setiap aduan yang masuk wajib di proses dan ditangani serius.

Sebelumnya, mantan Dir Tipideksus Bareskrim, Brigjen Pol Helmi Santika dan dan Dirtipedeksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan diadukan LQ Indonesia Lawfirm atas dugaan pelanggaran etik.

Kecewa atas penanganan kasus Indosurya yang dianggap tidak profesional, LQ Indonesia Lawfirm melaporkan Direktur Tipideksus yang lama maupun yang baru, Brigjen Pol Helmi Santika dan Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dan Kanit AKBP Suprihatiyanto ke yanduan Propam Mabes POLRI dengan nomor aduan bernomor SPSP2/1927/III/2022/BAGYANDUAN Tanggal 30 Maret 2022.

Pelaporan dugaan pelanggaran etik didasarkan atas beberapa faktor yakni, penanganan kasus Indosurya yang tidak proposional dan tidak profesional.

"Tidak adanya equality before the law, di mana Whisnu dalam kasus Indra Kenz dalam pers release di Borgol, sedangkan, Henry Surya tidak di borgol. Lalu dalam kasus Indra Kenz, pacar dan orang tua diperiksa sedangkan kasud Indosurya bapak dan istri serta ipar Henry Surya tidak diperiksa." ujar Advokat Alvin Lim, selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Rabu (30/3/2022).

Kedua, dugaan hilangnya aset sitaan seperti kapal pesiar yang ditaksir senilai Rp200 miliar yang mana diduga penyitaan tidak dilakukan secara maksimal.

Ketiga, P19 Kejaksaan menunjukkan dugaan kejanggalan dengan tidak adanya tandatangan Suwito Ayub dalam berita acara.

"Bagaimana seorang tersangka tidak menandatangani berita acara, pemeriksaannya serius atau main-main? Belum lagi tersangka Suwito Ayub yang kabur menambah daftar dugaan ketidakseriusan penyidik menangani kasus Indosurya." ujar Alvin Lim.

"Kami buat aduan Propam ini untuk melihat apakah benar Polri mau dan berani benah-benah atau cuma sekedar omong kosong dan janji sampah saja? LQ berikan bukti-bukti pendukung untuk aduan Propam," sambungnya.

Sementara itu, Erika salah satu korban Indosurya yang kecewa dengan Kanit dan penyidik Tipideksus juga protes dengan tindakan Polri yang disebutnya mengancam korban Indosurya dan malah membela Tersangka Henry Surya

"Sini kalian keluarkan pistol dan tembak saya, saya serahkan nyawa saya kepada kalian." ucap Erika.

Erika yang menghubungi LQ Indonesia Lawfirm dan meminta bantuan untuk mendapatkan keadilan ke Hotline LQ di 0817-489-0999, mengeluarkan uneg-unegnya.

"Bu Erika ini patut di bantu pemerintah, selain uangnya hilang di tipu, anaknya sakit, dan adiknya Bunuh diri minum pestisida, akibat putus asa hilangnya seluruh tabungan keluarga mereka. Presiden Jokowi dan DPR para wakil rakyat kemana disaat rakyat menderita dan oknum POLRI merajalela, apakah takut mewakili rakyat dan memberikan keadilan dan bantuan?" Tutup Alvin Lim.

Hingga saat ini, Dirpideksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan enggan memberikan tanggapan. Sedangkan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo juga belum memberikan jawaban.

Rekomendasi