Terungkap! Kasus Indosurya Diklaim Skema Ponzi Terbesar dalam Sejarah, Korban 14 Ribu Orang, Kerugian Rp37 T

| 08 Apr 2022 17:49
Terungkap! Kasus Indosurya Diklaim Skema Ponzi Terbesar dalam Sejarah, Korban 14 Ribu Orang, Kerugian Rp37 T
Alvin Lim

ERA.id - Advokat Alvin Lim mengungkap petunjuk materiil kasus Indosurya berdasarkan Berkas perkara Tipideksus yang dikirimkan ke Kejaksaan Agung.

Setelah sebelumnya, terbongkar adanya permainan dan kejanggalan dalam berkas acara penyitaan dan penerimaan barang dalam syarat formiil. Kini terkuak hal yang lebih mengegerkan.

Pertama, berdasarkan Surat Kejaksaan Agung diperoleh informasi bahwa jumlah korban yang menaruh uang di Indosurya bukan 6 ribu orang dengan kerugian Rp15 Triliun, melainkan 14.500 orang dengan kerugian hampir Rp37 Triliun Rupiah.

Lebih dari 2x lipat dari angka yang beredar. Hal ini menjadikan Indosurya sebagai Penipuan SKEMA PONZI terbesar dalam sejarah Indonesia berdiri.

Kedua, dalam videonya ternyata diperolah data dari surat kejagung, bahwa uang korban Indosurya masuk ke rekening Indosurya IntiFinance dan 12 Perusahaan yang terkoneksi dengan Indosurya, ketika di cek, ternyata ada PT dalam PT dan ujungnya selalu muncul 3 nama, yaitu Henry Surya, Surya Effendy dan Sun Capital.

Ketiga, bahwa ternyata Jaksa sudah meminta polisi untuk memeriksa perseorangan yang terafiliasi dengan Indosurya. Walau sudah diketahui bahwa ada keterlibatan Surya Effendy dan perusahaan Indosurya Inti Finance, namun Penyidik Mabes POLRI tidak mau memeriksa Surya Effendy, padahal nama Surya Effendy selalu muncul dalam perusahaan penerima dana Koperasi Indosurya.

Keempat, kejaksaan Agung diduga juga meminta agar penyidik memeriksa kementerian koperasi karena sangat janggal jika tiba-tiba koperasi gagal bayar tanpa diketahui pengawas eksternal.

Diduga ada pembiaran dari oknum kementerian Koperasi hingga Indosurya gagal bayar.

Kelima, ternyata hingga Juli 2022, kepolisian belum memberikan laporan PPATK ke kejaksaan dan hingga hari ini penyitaan baru sekitar Rp1.5 Triliun, padahal Jaksa sudah memberikan petunjuk agar Penyidik SEGERA menyita piutang sejumlah 5.5Triliun dari Perusahaan yang terafiliasi Koperasi Indosurya, namun diduga diabaikan oleh penyidik Mabes Polri

"Jabaran di atas mengambarkan bahwa ada konspirasi tingkat tinggi, di mana Koperasi Indosurya sengaja dibuat untuk mengemplang dana masyarakat dengan modus Koperasi, keikutsertaan dan pembiaran pihak terkait seharusnya ditindak tegas, namun Penyidik dan Direktur Tipideksus mengabaikan hal tersebut. Kemungkinan penyidik dan atasan penyidik masuk angin, tapi tidak tahu jenis angin dan jumlah angin yang masuk. Pemerintah jika lakukan pembiaran maka dapat didugakan lalai dalam menjalankan tugas dalam melindungi masyarakat hingga timbul skandal Skema Ponzi terbesar di Indonesia." Ujar Alvin Lim, Jumat (8/4/2022).

Korban D mengaku setelah melihat sendiri surat dari kejaksaan Agung, ia hanya bisa elus dada.

Menurutnya, bukti jelas dan nyata depan mata.

"Kuasa hukum kami sudah maksimal dan melaporkan Direktur Tipideksus, berserta penyidik, namun Kadiv Propam, manggil saja tidak untuk dimintai keterangan. Apakah slogan Presisi berkeadilan, hanya omdo?" Katanya.

Sedangkab Korban S mengaku langsung telpon LQ di 0817-9999-489 dan memberikan kuasa ke LQ.

"Sayang hanya 1 firma hukum yang berani melawan mafia di Indonesia. Sementara pemerintah hanya pencitraan dan pura-pura sibuk dan simpati. Kapolri pun tampak tak berdaya menindak oknum POLRI. Benar kata Pak Alvin Lim, ada jenderal-jenderal dibelakang membeckingi kriminal kerah putih. Miris," katanya.

Tags : indosurya
Rekomendasi