Pemkot Tangsel Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi, Mulai dari Kelab hingga Panti Pijat

| 06 Apr 2022 18:04
Pemkot Tangsel Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi, Mulai dari Kelab hingga Panti Pijat
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) merilis daftar peraturan terhadap tempat hiburan, untuk menjaga kelangsungan ibadah umat muslim di Bulan Ramadan. Di antaranya kelab malam, diskotek, pub, bar, rumah biliar, terapi air dan rumah pijat.

"Adapun usaha jasa penyedia makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, kafe termasuk warung makan kali lima juga mempunyai ketentuan operasional," ujar Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Rabu (6/4/2022).

Adapun ketentuannya adalah makan di tempat atau dine in bisa dimulai sejak pukul 12.00 WIB. Dikarenakan masih diberlakukannya PPKM maka, fasilitas ini harus dibatasi hingga pukul 21.00 WIB

 sama halnya dengan restoran atau kafe. Tempat makan yang ada di dalam Mal pun dimulai pukul 12.00 WIB, yang harus berakhir sesuai dengan jam operasional Mal tersebut.

"Yang berbeda adalah, restoran yang ada di Mal harus menggunakan tirai jika waktu berbuka belum tiba," ujar Benyamin.

Sementara jika ada kegiatan hiburan seperti pentas seni atau lainnya, Benyamin berharap setiap panitia memasukkan unsur religi di dalam kegiatan tersebut, agar mampu meningkatkan kesadaran beribadah di bulan suci ini.

Rekomendasi