ERA.id - Pria berinisial BS (43) yang merupakan staf HRD bank swasta ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan Bank BJB di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022) kemarin.
Saat diringkus, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang akan digunakan tersangka untuk merampok bank tersebut. Barang bukti tersebut antara lain tali tis, bom asap, hingga senjata air softgun.
"Tali tis itu disiapkan untuk mengikat sandera, sementara bom asap digunakan saat tersangka ingin melarikan diri," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
"Jadi, nanti kalau terjepit dia akan menggunakan ini (bom asap), dan ini terpengaruh dari film yang ditontonnya," sambung Budhi.
Budhi lantas mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam menonton tayangan film. Serta, tidak mempraktikan aksi-aksi kriminal di film ke kehidupan nyata.
"Ini salah, dan ini tidak dibenarkan. Mungkin jangan menjadi contoh buat yang lain, kami mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mencontoh perbuatan di film dan sebagainya," ucapnya, seperti dikutip dari PMJNews.
Dalam kasus ini, tersangka BS dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 365 juncto Pasal 35 KUHP tentang Percobaan Perampokan dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dan airsoftgun dengan ancaman 10 tahun penjara.