ERA.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menganggarkan Rp36 miliar untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 12.353 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini.
THR akan diberikan setelah semua regulasi pendukung telah selesai.
"Mudah-mudahan bisa dicairkan sebelum cuti bersama. Sementara untuk Gaji ke 13 tidak diberikan menjelang hari raya, petunjuk teknis mengenai gaji ke 13 masih kami tunggu," ucap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tangsel, Wawang Kusdaya, Senin (18/4/2022).
Wawan menerangkan, hak THR ASN diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022. Anggaran diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Padahal sebelumnya,setiap tahunnya anggaran THR dan Gaji ke 13 ASN dianggarkan pada Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
"Untuk tahun 2022 Kota Tangerang Selatan, mengalokasikan anggaran untuk THR sebesar Rp 21,5 milyar. Demikian juga untuk Gaji ke 13 karena komponen yang diberikan sama, keduanya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan untuk tahun ini," katanya
"Pemerintah daerah diberikan izin untuk memberikan THR dari tunjangan kinerja sebesar 50 persen dari TPP yang anggarannya bersumber dari PAD. Kemudian diperkirakan akan dicairkan sebesar kurang lebih 14,5 milyar rupiah," lanjutnya.
Sementara, untuk pencairannya sendiri kata Wawang, masih menunggu regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dia berharap THR ASN bisa diberikan sebelum masa waktu cuti bersama.
"Teknis pemberian THR dan Gaji ke 13 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sampai saat ini masih kami tunggu, kemudian setelah adanya PMK, Daerah harus membuat Peraturan Kepala Daerah terkait pemberian THR dan Gaji ke 13," jelasnya.