THR ASN Bakal Cair atau Tidak? Menkeu: Nanti Diumumkan Langsung Bapak Presiden

| 04 Mar 2025 18:00
THR ASN Bakal Cair atau Tidak? Menkeu: Nanti Diumumkan Langsung Bapak Presiden
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Sabtu (1/3/2025). (ANTARA/Aji Cakti)

ERA.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto akan mengumumkan langsung kepastian mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu disampaikan saat Sri menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/3/2025).

"Nanti diumumkan Bapak Presiden, kami sedang siapkan. Insya Allah segera selesai," kata Sri Mulyani dikutip dari Antara.

Saat ditanya mengenai detail THR ASN itu, Sri meminta wartawan untuk menanti lebih lanjut informasi yang akan disampaikan langsung oleh Presiden.

Adapun, dalam kunjungan ke Istana, Sri Mulyani menyebutkan pihaknya dijadwalkan bertemu Presiden untuk melakukan rapat internal membahas mengenai persiapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk 2026.

Terkait dengan THR ASN, sebelumnya pada Kamis (6/2/2025), Sri Mulyani memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan ke-14 (THR) bagi ASN tetap cair.

Saat ditemui di Jakarta, ia menyatakan pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN. Namun, ia tak memerinci besarannya.

Ia juga menyebut proses persiapan gaji ke-13 dan ke-14 tetap berlanjut. Menkeu meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangannya.

Hal ini juga diperkuat oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN merupakan hak yang akan tetap dibayarkan.

Ditemui di Jakarta, Jumat (7/2/2025), pernyataan Hasan tersebut menanggapi isu pemerintah berencana menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu," kata Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO Jakarta, Jumat, dikutip dari Antara.

Rekomendasi