ASN Kabupaten Tangerang Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Sekda: Melanggar Bakal Disanski

| 19 Apr 2022 14:30
ASN Kabupaten Tangerang Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Sekda: Melanggar Bakal Disanski
Ilustrasi Mobil Dinas (Antara)

ERA.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang, melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan setempat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi atau mudik Lebaran 2022. Terlebih, ASN menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik.

"Sesuai instruksi Pak Bupati bagi ASN dilarang untuk menggunakan mobil dinas saat mudik ke kampung halaman nanti," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, Selasa (19/4/2022).

Maesyal mengatakan, oleh karena itu pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap para ASN selama masa mudik. Hal tersebut guna memastikan kendaraan dinas tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Jadi di tahun 2022 ini memang ASN dan masyarakat lainnya sudah dibolehkan dan bisa mudik Lebaran ke kampung halamannya," ujarnya.

Maesyal menyebutkan, apabila ditemukan ASN terbukti melanggar larangan tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai ketentuan, baik lisan maupun tulisan.

"Nanti kita lihat dulu unsur-unsurnya apakah mereka benar melanggar dengan memakai mobil dinas itu atau tidak," ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang memperbolehkan masyarakat di daerah itu mudik Lebaran. Namun, dalam izin mudik ada beberapa catatan yang harus dipenuhi masyarakat, di antaranya sudah vaksinasi COVID-19 tahap tiga atau penguat.

"Dengan catatan yang mudik itu harus dilakukan atau mendapat vaksinasi 'booster' (penguat), dan ini sedang mulai proses pelayanan vaksin di setiap fasilitas kesehatan atau Satgas COVID-19 setempat," katanya.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 tertanggal 13 April 2022 disebutkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Namun demikian, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Tags : mobil dinas
Rekomendasi