ERA.id - Bupati Bogor Ade Yasin, mengeluarkan surat edaran tentang larangan menerima gratifikasi Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMD Kabupaten Bogor.
"ASN dan pegawai BUMD tidak boleh meminta atau menerima gratifikasi seperti parsel lebaran. Apalagi berhubungan dengan jabatan," tegas Ade Yasin, Senin (25/4/22).
Menurutnya, hal tersebut juga telah diatur dalam Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ASN atau Pegawai BUMD yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelas Ade Yasin.
Sementara diketahui sebelumnya, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, ASN tidak boleh menerima hadiah lebaran seperti parsel dari siapapun yang ada hubungannya dengan pekerjaan. Pasalnya hal itu masuk dalam gratifikasi.
"Seharusnya ASN tidak boleh menerima gratifikasi apapun bentuknya, baik besar maupun kecil. Termasuk parsel, yang namanya gratifikasi itu dilarang," katanya.
Bagi ASN yang sudah terlanjur terima parsel Lebaran, harus melapor ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang terdapat dalam setiap Kementerian/Lembaga.
"Sebaiknya dilaporkan ke unit pelaporan gratifikasi, di setiap kantor seharusnya ada," kata dia.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Pada Pasal 4 angka 8 dinyatakan, ASN dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
"Kalau keluarga mau ngasih apa saja ya boleh. Anaknya ke orang tuanya atau sebaliknya, suami ke istri atau sebaliknya," jelasnya.
Jika ASN terciduk terima parsel Lebaran, maka dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Dalam pasal 7 disebutkan jenisnya bisa berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.