Daftar Kota Terpanas di Indonesia Versi BMKG, Ciputat Teratas, Ini Penyebabnya

| 18 May 2022 08:47
Daftar Kota Terpanas di Indonesia Versi BMKG, Ciputat Teratas, Ini Penyebabnya
Ciputat (Iqbal/era.id)

ERA.id - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan, wilayah Ciputat di Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi Kecamatan dengan suhu udara terpanas di Indonesia.

Status itu berdasar pengamatan pada periode 1 hingga 11 Mei 2022 lalu.

Kepala Bidang Prediksi dan Peringatan Dini Cuaca BMKG Miming Saefudin, sempat menjelaskan kemungkinan penyebabnya lantaran Ciputat berada dalam elevasi yang rendah, dan jaraknya yang cukup dekat dengan permukaan laut.

Suhu Maksimum Harian di Indonesia yang dipantau lewat Balai BMKG, Ciputat menjadi kecamatan terpanas dengan suhu yang berkisar antara 33.8 hingga 36 derajat celcius.

“Ini kemungkinan karena wilayah Ciputat dan sekitarnya berada pada elevasi rendah dan cukup dekat dengan permukaan laut,” jelas Miming melalui keterangan pers dari laman resminya yang disampaikannya pada, Kamis (12/5/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman, mengatakan informasi data yang dirilis BMKG bersifat dinamis. Bisa saja tingginya suhu tak hanya disebabkan fenomena alam, tetapi ada pula faktor non-alam yang mempengaruhi.

"Apakah ada faktor non-alam yang mempengaruhi keadaan sepekan terakhir, contoh seperti kebakaran dan lain-lain," kata Wahyunoto kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).

Wahyunoto menjelaskan, terkait adanya kemungkinan hilangnya zona hijau atau disebut Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Ciputat, dipastikan bahwa pemanfaatan ruang di Tangsel sudah sesuai zonasi yang tercantum dalam aturan tata ruang yang berlaku.

"Terkait RTH serta pemanfaatan tata ruang wilayah sudah sesuai dengan zonasi serta tetap menjaga dan meningkatkan konservasi lingkungan," ungkapnya.

Wahyunoto menyatakan, jumlah minimal luas RTH dalam kota jika merujuk pada pasal 29 ayat 2, Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.

"Proporsi RTH ini juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur)," jelasnya.

Rekomendasi