ERA.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menunggu instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian soal aturan teknis masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang.
Kendati demikian, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyambut positif pengumuman Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelonggaran penggunaan masker.
"Saya berharap bahwa pelonggaran itu nanti ada di dalam inmendagri (instruksi mendagri) yang mengatur PPKM. Sehingga kami tidak keliru nanti dalam mengeluarkan kebijakan serupa di Kota Tangsel," ujarnya, Rabu (18/5/2022)
Benyamin menuturkan, Pemerintah Kota Tangsel akan mengatur secara teknis kebijakan pelonggaran masker sesuai inmendagri.
Namun, apabila sudah ada arahan pemerintah pusat bahwa pemerintah daerah boleh mengeluarkan kebijakannya sendiri, maka Benyamin akan mengeluarkan kebijakan baru tanpa harus menunggu inmendagri.
"Saya masih menunggu pengaturan oleh mendagri. Tapi kalau umpamanya sudah diatur (saja) oleh daerah, kami akan atur, (namun) biasanya itu diatur dalam inmendagri," kata Benyamin.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pelonggaran pemakaian masker di Indonesia pada Selasa (17/5/2022).
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.