ERA.id - Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) diduga menjadikan Direktur Utamanya Hamdriyanto sebagai kambing hitam untuk dipersalahkan atas pidana penghimpunan dana masyarakat tanpa ijin Bank Indonesia dan OJK.
PT MPIP dilaporkan di Unit V Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Polda Metro Jaya dengan laporan polisi No. 2228/IV/YAN2.5/2020 tanggal 9 April 2020. Namun, ternyata Hamdriyanto dilaporkan PT MPIP di Unit IV Fismondev Polda Metro Jaya.
Kepada LQ Indonesia Law Firm, Hamdriyanto mengungkapkan, bahwa dirinya diminta menandatangani surat pertanggungjawaban terhadap PT. Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) seolah-olah dirinya yang memalsukan surat dan mengambil uang Perseroan untuk menghindari pidana penggelapan.
“Padahal, diketahui pidana yang dikenakan terhadap Raja Sapta Oktohari atau RSO selain Pasal 372 dan 378 KUHP adalah Pasal 46 Undang-Undang Perbankan yaitu tentang menghimpun dana masyarakat tanpa ijin BI,” jelas Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm, Sugi kepada awak media, Jumat (27/5/2022).
LQ Indonesia Law Firm mengungkap memiliki bukti-bukti konkret mengenai dugaan ini.
"Jadi satu orang ini dijadikan direksi beberapa perusahaan gagal bayar sebagai bemper, jika kena pidana maka dia akan masuk penjara mengantikan aktor intektual/pelaku sesungguhnya sebagai bemper. Polisi harus nya pandai dan mampu mengungkap fakta dan melihat dari data dan informasi yang ada," ucapnya.
Para masyarakat korban Mahkota yang merasa dirugikan oleh Raja Sapta Oktohari (RSO) bisa segera merapat untuk membuat laporan polisi kembali, hubungi LQ di 0817-489-0999 untuk keterangan lebih lanjut.