Waspada, Disperindag Kota Tangerang Sebut Kosmetik Ilegal Beredar di Sejumlah Mal

| 25 Jul 2022 18:14
Waspada, Disperindag Kota Tangerang Sebut Kosmetik Ilegal Beredar di Sejumlah Mal
Disperindagkop UKM Kota Tangerang bersama badan pengawas obat dan makanan (BPOM) Banten sidak ke sejumlah mal terkait kosmetik tanpa ijin. (Muhammad Iqbal/Era.id)

ERA.id - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DisperindagkopUKM) Kota Tangerang bersama badan pengawas obat dan makanan (BPOM) Banten menemukan sejumlah kosmetik ilegal di sejumlah mal. Barang itu pun langsung ditarik pihaknya.

Kepala Bidang Perdagangan, Shandy Sulaeman, mengatakan atas hal tersebut, pihaknya langsung menarik barang yang tidak ada ijin edar itu yang ditemukan pada sidak yang digelar Minggu (25/7/2022) kemarin.

"Selain melakukan monitoring, pihaknya bersama BPOM juga melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi BPOM mobile kepada pemilik toko dan pedagang di Kota Tangerang," ucapnya, Senin (25/7/2022).

Sosialisasi tersebut, lanjutnya, bertujuan pemilik toko atau pedagang dapat mengecek secara mandiri ijin edar barang yang dijualnya.

"Diharapkan dengan sudah memiliki aplikasi tersebut pemilik toko atau pedagang tidak lagi menjual produk yang belum ada ijin edarnya ke masyarakat. Sehingga dapat diketahui apakah ijin edar yang tercantum sesuai dengan yang terdaftar di BPOM atau tidak," jelasnya.

Shandy menambahkan aplikasi BPOM mobile ini juga dapat didownload oleh masyarakat untuk bisa mengecek ijin edar barang atau produk saat membeli suatu produk di toko langsung maupun secara online.

"Dengan demikian masyarakat dapat melindungi diri dari produk-produk tanpa ijin edar yang dapat merugikan dan berdampak tidak baik bagi masyarakat," ungkapnya.

Namun Shandy menambahkan, belum memberi informasi lebih lanjut terkait merek kosmetik apa saja yang ditarik pihaknya. "Belum masih kami data, nanti diinformasikan kembali," jelasnya.

Rekomendasi