Dijual di Toko Berkamuflase Kosmetik, Dinkes Tangerang Sita 9.500 Butir Obat Keras Ilegal

| 02 Jul 2022 10:25
Dijual di Toko Berkamuflase Kosmetik, Dinkes Tangerang Sita 9.500 Butir Obat Keras Ilegal
Barang bukti obat keras ilegal di Sepatan, Kabupaten Tangerang (Dok. Era.id/Muhammad Iqbal)

ERA.id- Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang menyita 9.500 obat keras ilegal di wilayah Sepatan yang dipasarkan melalui toko yang berkamuflase sebagai toko kosmetik. Hal itu didapati dalam kegiatan rutin pengawasan dan peredaran obat.

"Dalam kegiatan rutin ini kami berhasil menemukan dan menyita sebanyak 2.500 tablet berjenis Tramadol, 4.500 butir jenis Hexymer dan 2.500 tablet obat keras lainnya," ujar Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati, Sabtu (2/7/2022).

Desi menuturkan, saat toko tersebut dilakukan pemeriksaan, pemilik toko sempat mengelak menjual obat-obatan terlarang.

"Saat ditelusuri akhirnya ditemukan ribuan obat keras ilegal tersebut. Pemilik pun tidak bisa mengelak temuan itu juga," katanya.

Menurut Desi, saat ini Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal. Mengingat, kata Desi, segala bentuk produksi obat baik untuk kosmetik, pangan, maupun obat tradisional, harus memiliki izin edar dari BPOM.

"Saat ini proses tersebut sudah dimudahkan dengan adanya perizinan dari sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS), karena itu para pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan juga komitmen yang harus dipenuhi hingga akhirnya memiliki izin edar dari BPOM," jelasnya.

Rekomendasi