Catat! Mulai 26 Juli, Warga Depok yang Urus Santunan Kematian Wajib Divaksin Booster

| 26 Jul 2022 12:45
Catat! Mulai 26 Juli, Warga Depok yang Urus Santunan Kematian Wajib Divaksin Booster
Balaikota Depok (ANTARA/Foto: Feru Lantara)

ERA.id - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, Jawa Barat, menginformasikan syarat tambahan yang mengurus layanan bantuan sosial (bansos) Santunan Kematian harus sudah di vaksin booster.

"Mulai 26 Juli 2022, warga wajib melampirkan sertifikat vaksinasi ketiga atau booster untuk pengajuan bansos santunan kematian," kata Kepala Dinsos Kota Depok, Asloeah Madjri, di Depok, Selasa (26/7/2022).

Menurut dia kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Wali Kota Depok (Inwal) Nomor 02 Tahun 2022. Yaitu tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi dalam Antisipasi COVID-19 di Kota Depok yang resmi dikeluarkan sejak 30 Juni 2022.

"Kami siap menjalankan instruksi wali kota tersebut. Dinsos mengatur agar berkas santunan kematian diantar langsung oleh ahli waris, tidak bisa diwakilkan," katanya.

Untuk itu pada saat pelayanan santunan kematian, petugas akan terus mengingatkan kepada warga agar melengkapi syarat tambahan ini. Sekaligus mengarahkan warga agar ke puskesmas untuk segera melakukan vaksinasi lengkap.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Depok, Ambar Hardiani Widjajanti, menambahkan dalam setahun Dinsos melakukan empat kali pencairan bansos santunan kematian. Batas pengajuan santunan kematian minimal tiga bulan setelah kematian.

"Mulai dari Januari hingga 25 Juli 2022 total berkas bansos santunan kematian yang kami terima sebanyak 1.573 berkas," ujarnya.

Rekomendasi