ERA.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir sejumlah situs lantaran belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Total ada tujuh situs yang diblokir pemerintah.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, dari tujuh situs tersebut, tiga diantaranya tidak bisa ditemukan oleh pemerintah untuk diajak berkomunikasi terkait pendaftaran PSE.
"Dari tujuh PSE, ada tiga PSE yang hingga saat ini tidak ditemukan di segala ruang digital," kata Johnny di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).
Namun Johnny tak menjelaskan lebih rinci apa saja tiga situs yang dimaksud. Hanya saja, untuk saat ini pemerintah berusaha untuk berkomunikasi dengan pihak kedutaan besar dari negara yang diduga kantor pusat dari situs-situs tersebut berada.
"Nanti kita cari tahulah. Tapi saya sampaikan, masih ada tiga yang masih kami komunikasikan dengan kedutaan besar," kata Johnny.
Meskipun Kementerian Kominfo memblokir sejumlah situs, Johnny mengatakan bahwa pihaknya tetap bersikap aktif untuk menjalin komunikasi dengan para situs tersebut.
Komunikasi itu dimaksudkan agar para situs tersebut mau melakukan pendaftaran PSE sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
"Kominfo tidak tinggal diam ya, tidak pasif, tetapi aktif melakukan komunikasi. Termasuk berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri," kata Johnnya.
Kementerian Kominfo memblokir sejumlah situs dan layanan sejak Sabtu, 29 Juli kemarin karena mereka tak mendaftar sebagai PSE di Indonesia. Mereka yang diblokir adalah Yahoo Search, Paypal, hingga layanan game online Steam, Dota 2, Counter-Strike Global Offensive dan platform distribusi digital Origin.
Namun, karena diprotes warganet, Kemenkominfo membuka blokir sejumlah layanan. Termasuk PayPal yang biasa digunakan untuk bertransaksi.