ERA.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi yang saat ini menjabat Menteri Koperasi berpeluang kembali diperiksa terkait judi online.
Pemeriksaan terhadap Budi Arie melihat petunjuk dari hakim dari persidangan mantan pegawai Kominfo (kini berganti nama jadi Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi) yang kini telah ditetapkan sebagai terdakwa.
"Tentunya kita mengikuti proses sidang, nanti petunjuk dari hakim seperti apa. Yang jelas pernah kita periksa (Budi Arie) dan tentunya mungkin akan kita konfirmasi ulang apabila memang ada petunjuk," kata Listyo kepada wartawan dikutip Rabu (21/5/2025).
Sebelumnya, nama Budi Arie muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judi online oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025).
Dalam dakwaan tersebut, Budi disebut menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.
Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony (teman Budi Arie), Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (utusan direktur Kemenkominfo).
Menurut dakwaan JPU, awalnya Muhrijan menawarkan komisi Rp3 juta per situs judol kepada Zulkarnaen. Setelah negosiasi, disepakati tarif Rp8 juta per situs dengan pembagian komisi sebagai berikut: 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto.
"Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," kata jaksa.