Tanggapi Mahfud Soal Tersangka 3 orang, Polri: Akan Disampaikan Timsus

| 08 Aug 2022 20:16
Tanggapi Mahfud Soal Tersangka 3 orang, Polri: Akan Disampaikan Timsus
Kadiv Humas Polri (Antara)

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, tersangka kasus penembakan Brigadir J bertambah jadi tiga orang.

Siapa satu tersangka lagi yang dimaksud?

Saat dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo enggan memberi jawaban perihal satu tersangka yang dimaksud Mahfud.

Dedi hanya mengatakan tim khusus (timsus) akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus kematian Brigadir J.

"Nunggu update dari timsus secepatnya akan disampaikan (mengenai satu tersangka lagi)," kata Dedi saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

"Timsus sdg fokus bekerja maksimal agar kasus tersebut cepat terungkap secara terang benderang berdasarkan pembuktian ilmiah (Scientific Crime Investigation/SCI). Mohon sabar ya nanti akan disampaikan," sambungnya.

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo, sudah ada tiga orang.

Meski begitu, kasus tersebut tetap harus ditangani dengan hati-hati.

"Memang harus hati-hati, kan tersangkanya sudah tiga (orang), itu bisa berkembang," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Mahfud menjelaskan, tersangka dari kasus penembakan Brigadir J masih bisa berkembang karena pasal yang digunakan adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Menurut Mahfud, dengan dua pasal tersebut, Polri bisa menjangkau peran masing-masing tersangka.

"Itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya. Apakah intelektua, apakah eksekutor," kata Mahfud.

Diketahui, hingga saat ini Polri baru merilis dua orang tersangka dari kasus penembakan Brigadir J.

Dua tersangka itu antara lain ajudan Ferdy Sambo, Bharada E. Dia dijerat pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Polri menyebut, dalam kasus tersebut Bharada E tidak dalam posisi membela diri.

Tersangka kedua adalah ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi yaitu Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Dia disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Rekomendasi