ERA.id - Bareskrim Polri menghentikan dua laporan polisi (LP) yang dilaporkan pihak Irjen Ferdy Sambo kepada Brigadir J, yakni mengenai kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo dan percobaan pembunuhan di Polres Metro Jakarta Selatan. Penyidik yang sebelumnya menangani LP ini diperiksa.
"Semua penyidik yang bertanggung jawab terhadap laporan polisi ini sebelumnya, sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh irsus," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Andi menerangkan kedua LP yang dilaporkan pihak Ferdy Sambo itu sebelumnya sudah naik dalam tahap penyidikan. Namun dari hasil pengembangan, dua laporan polisi mengenai dugaan pelecehan seksual dan pembunuhan yang dilakukan Brigadir J masuk dalam kategori obstruction of justice.
"Kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yoshua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut, kita anggap bahwa dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice," kata dia.
"Ini bagian daripada upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," Andi Rian menambahkan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan kasus tersebut dihentikan lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana usai dilakukan gelar perkara.
"Karena tidak ditemukan peristiwa pidana," jelas Andi Rian Djajadi pada Jumat (12/8/2022).