6 Pengeroyok Ade Armando Dituntut 2 Tahun Penjara

| 24 Aug 2022 15:35
6 Pengeroyok Ade Armando Dituntut 2 Tahun Penjara
Ade Armando (istimewa)

ERA.id - Enam terdakwa pengeroyokan pegiat media sosial, Ade Armando menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Para terdakwa dituntut dihukum dua tahun penjara.

Keenam terdakwa itu yakni Abdul Latif, Marcos Iswan, dan Komar. Lalu ada Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibnu Suud saat persidangan di PN Jakpus, Rabu, (24/8/2022).

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dapat membahayakan nyawa orang lain," sambungnya.

JPU menilai keenam terdakwa itu terbukti melakukan kekerasan kepada Ade Armando.

Jaksa juga membeberkan hal-hal yang meringankan tuntutan, yakni para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal.

Lalu, para terdakwa kooperatif, berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan telah meminta maaf kepada Ade Armando.

"Khusus terdakwa empat (Al Fikri) dan keluarganya sudah minta maaf langsung kepada saksi korban (Ade Armando) dan diterima oleh korban," ucap Ibnu.

Dari sidang tuntutan ini, para terdakwa melakukan pledoi. Sidang akan kembali digelar pada Senin (29/8/2022) siang depan.

Diketahui, kasus pengeroyokan ini bermula  saat keenam terdakwa mengetahui adanya unjuk rasa yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta.

Saat unjuk rasa selesai dan massa mulai membubarkan diri, terdengar suara yang meneriakkan 'itu Ade Armando, keroyok'.

Teriakan itu membuat Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja melakukan tindakan kekerasan ketika Ade Armando melintas di hadapan mereka.

Pengeroyokan yang dilakukan kepada Ade Armando ini membuat pegiat media sosial ini terluka parah. Ade Armando terluka di bagian wajah, kepala, serta cedera di otak.

Rekomendasi