ERA.id - Unit Reskrim Polsek Jatinegara menangkap tiga orang yang berprofesi sebagai sopir angkot akibat ikut bermain judi dadu koprok menggunakan aplikasi online di Jalan Bekasi Timur Raya, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kapolsek Jatinegara Kompol Entong Raharja mengatakan ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DS (40), BS (38), dan ED (54).
"Mayoritas adalah sopir angkot. Jadi saat waktu lenggang mencari penumpang itu dimanfaatkan untuk berjudi online yang menggunakan satu orang bandar," kata Entong Raharja di Jakarta, Rabu (24/8/2022) dikutip dari Antara.
Entong menambahkan ketiga pelaku kedapatan bermain judi online di tempat umum. Hal itu menimbulkan keresahan bagi masyarakat hingga akhirnya melaporkan kepada pihak polisi.
"Permainan tersebut dilakukan di tempat umum sehingga membuat resah masyarakat sekitar sebelum akhirnya melapor ke kami," ujar Entong.
Entong mengatakan dari penangkapan itu turut serta diamankan sejumlah barang bukti seperti handphone, uang tunai sebesar Rp182 ribu yang digunakan sebagai taruhan.
"Untuk pengembangan berikutnya karena ini media yang digunakan adalah handphone, media online, tidak menutup kemungkinan kita yakini mengarah ke sana karena ada bandar yang menerima transfer," tutur Entong.
Lebih lanjut, Entong mengatakan para pelaku terancam dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp25 juta.