ERA.id - Instruksi Kapolda Jawa Tengah untuk memberantas perjudian di Jawa Tengah ditindaklanjuti dengan menangkap puluhan pelaku.
Tak hanya judi online, jajaran Polda Jateng juga menangkap pelaku judi togel, ceki, remi, hingga dadu.
Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan tercatat hingga Jumat (19/8/2022) ini, 11 praktik perjudian diungkap oleh 9 polres jajaran berikut 28 pelaku turut diciduk.
"Polres yang sudah melaporkan (penindakan judi) antara lain Rembang 1 kasus, Pemalang 1 kasus, Banjarnegara 2 kasus, Pati 2 kasus, Magelang 1 kasus, Jepara 1 kasus, Demak 1 kasus, Pekalongan 1 kasus, dan Klaten 1 kasus. Adapun polres-polres lain masih melakukan lidik dan diharapkan segera melaporkan hasil penindakannya ke Kapolda,” katanya.
Adapun jenis perjudian yang berhasil ditangkap jajaran Polda Jateng sangat beragam.
Dari 11 kasus yang diungkap terdapat 1 kasus judi online, 3 kasus judi dadu, 3 kasus judi kartu, serta 4 kasus judi togel.
“Jadi cukup beragam dan ini memang menunjukkan bahwa Polda Jateng tidak pandang bulu. Segala bentuk perjudian akan diberantas,” terangnya.
Sedangkan dari 28 pelaku perjudian yang ditangkap oleh jajaran polres itu, Iqbal mengatakan terbanyak ditangkap oleh Polres Banjarnegara dengan 10 pelaku dari 2 kasus.
“Untuk polres-polres lain jumlah pelaku yang ditangkap bervariasi dari 1 hingga 5 orang,” tambahnya.
Iqbal juga meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif dengan melaporkan kasus judi kepada Polri.
Identitas pelapor akan dilindungi Polri dan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti.
Sedangkan bagi sebagian anggota masyarakat yang masih hobi berjudi, dia mengimbau agar mereka untuk menghentikan kebiasaannya itu.
“Lebih baik segera berhenti, daripada nanti masuk bui,” ujarnya.
Sehari sebelumnya, Kamis (18/8), Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi meminta menindak tegas praktik perjudian di Jateng.
Dia juga mengancam personel polisi yang enggan memberantas judi. Instruksi Kapolda Jateng ini merespon perintah Kapolri dalam jumpa pers di hari yang sama.