ERA.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang etik KKEP di Mabes Polri, Jakarta. Sebanyak lima saksi dihadirkan dalam sidang etik ini.
"Adapun nanti juga dihadirkan beberapa saksi, ya untuk mendalami peran dari Irjen FS terkait peristiwa pidana yang ada di Duren Tiga. Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B Kombes A, dan satu lagi Kombes S," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima saksi itu adalah.
1. Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal
2. Brigjen Benny Ali, Eks Karoprovos
3. Kombes Budhi Herdi, kapolres jaksel nonaktif
4. Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal
5. Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost divpropam
Kembali ke Dedi, dia menerangkan sidang etik terhadap Ferdy Sambo akan diputuskan hari ini juga. Sidang ini dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
"Yang bersangkutan hadir di sini kemudian pimpinan sidang Pak Kepala Badan Intelijen, kemudian anggota sidang komisi, ada Pak Irwasum, ada Pak Kadiv Propam, ada Gubernur PTIK, dan Irjen Pol Rudolf. (Mereka) itu sebagai anggota komisi," ungkapnya.
"(Sidang etik ini mengenai) dugaan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam melaksanakan olah TKP dan terkait masalah skenario yg dibuat di peristiwa pidana Duren Tiga itu akan didalami oleh tim," katanya.
Sebelumnya, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo akan digelar Kamis (24/8/2022) besok. Sidang akan digelar secara tertutup.
"Info dari Wabprof, besok sidang KKEP FS (Ferdy Sambo) jam 09.00 WIB di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri. (Sidang digelar) secara tertutup," kata Dedi.