ERA.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menginginkan adanya reformasi skema pensiunan. Sebabnya, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memberikan beban kepada keuangan negara sekitar Rp2.800 triliun.
"Kalau kita lihat, jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat. Maka reformasi di bidang pensiunan menjadi sangat penting," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (24/8).
Sri Mulyani menjelaskan, belanja penisunan di dalam APBN tidak hanya untuk pensiunan ASN TNI-Polri saja, tetapi juga pensiunan ASN daerah.
Dia bilang, pemerintah sebagai pemberi kerja memang wajib membayarkan iuran pensiun ASN sebagai pekerjanya. Namun, pekerja semestinya turut membayar iuran pensiun.
Adapun skema yang berlaku saat ini adalah pemerintah dan ASN harus membayar iuran sebesar 4,75 persen dari gaji pekerja terkait.
"ASN TNI-Polri memang mengumpulkan dana pensiun di PT Taspen (Persero) dan di PT Asabri (Persero). Tetapi untuk pensiunnya mereka (pekerja) enggak pernah membayarkan, yang membayarkan APBN penuh," kata Sri Mulyani.
Apalagi, saat ini kata Sri Mulyani, pembayaran pensiun dilakukan secara terus menerus meski ASN tersebut sudah meninggal.
Oleh karenanya, Sri Mulyani mendorong agar Indonesia memiliki produk hukum yang mengatur terkait pensiunan.
"Sampai sekarang kita belum memiliki UU pensiun. Makanya kami mengharapkan ini bisa menjadi salah satu prioritas untuk reform di bidang pensiunan di Indonesia," katanya.