ERA.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menghentikan laporan terhadap Ketua MKD yang juga Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al-Habsyi terkait suara perempuan yang memanggil 'sayang' di sela-sela rapat Komisi III DPR Ri dengan Kapolri Jenderal Lisyto Sigit.
Alasannya, tidak dietemukan pelanggaran etik dari kejadian tersebut.
Adapun laporan itu dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPP Pekat IB).
"Kasus ini diputuskan dalam pleno rapat MKD untuk dihentikan dan dinyatakan tidak ada pelanggaran etik," ujar Wakil Ketua MKD Habiburokhman kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Habiburokhman mengatakan, pimpinan MKD telah memeriksa rekaman video yang menampilkan suara perempuan memanggil dengan kata 'sayang', serta mendengat penjelasan dari Aboe Bakar.
Disimpulkan, tidak ada unsur kesengajaan.
Menurut Habiburokhman, suara perempuan itu milik istri Aboe Bakar. Adapun saat kejadian, ponsel milik politisi PKS tidak sengaja menggunakan mode pengeras suara.
Di saat yang bersamaan pula, ponsel itu berada di dekat microphone yang sedang menyala.
"Baliau menerima telepon dari istri disaat speaker hp dan speaker meja dalam posisi aktif," kata Habiburokhman.
Atas kejadian itu, Aboe Bakar telah meminta maaf dan menyesali kejadian tersebut.
"Beliau juga menyesali dan meminta maaf kepada MKD dan kepada publik.
Dalam momen ini kami sampaikan permintaan maaf beliau," kata Habiburokhman.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Dewan Pimpinan Pusat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPP Pekat IB).
Laporan itu terkait suara perempuan memanggil 'sayang' di sela-sela rapat Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).