ERA.id - Divisi Propram Polri kembali menggelar sidang etik kepada anggota polri yang menjadi tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, sidang etik tersebut dimulai hari ini dengan menyidangkan Kompol Chuk Putranto.
"Divisi Propam juga akan segara menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut. Bahkan hari ini sudah mulai terhadap Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode etik," kata Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Adapun enam tersangka obstruction of justice yang dimaksud yaitu mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Kemudian mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam PolriAKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.
Agung mengatakan, sidang etik terhadap enam orang tersebut akan digelar mulai hari ini hingga tiga hari mendatang.
"Kemudian besok itu sampai dengan tiga hari ke depan. Jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik, termasuk pemberkasannya," kata Agung.
Lebih lanjut, Agung kembali menegaskan bahwa keenam orang tersebut telah melakukan penghilangan barang bukti hingga menyebabkan proses penyidikan mengalami kendala.
Sementara lima tersangka lainnya, kata Agung, melakukan hal tersebut atas perintah Ferdy Sambo.
"FS kan juga bagian dari bagian dari obstruction of justice itu menyuruh memerintahkan. Jelas ya," pungkasnya.