Bisakah Anggota Polri Seperti Bharada E Menolak Perintah Atasan untuk Melakukan Aksi Kejahatan? Ini Aturannya

| 12 Aug 2022 16:05
Bisakah Anggota Polri Seperti Bharada E Menolak Perintah Atasan untuk Melakukan Aksi Kejahatan? Ini Aturannya
Bharada E usai diperiksa Komnas HAM (Ilham Apriyanto/Era.id)

ERA.id - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya mengaku dan meminta maaf lantaran telah memberikan informasi bohong kepada publik terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Timur.

Melalui surat yang dibacakan kuasa hukum pada Kamis (11/8/2022), Ferdy Sambo yang berpangkat jenderal bintang dua itu, menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri serta masyarakat.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena geram usai mendapat laporan dari istri terkait tindakan ajudannya yang melukai harkat martabat keluarga.

Polisi pun telah menetapkan empat tersangka di antaranya Bharada E atau Richard Eliezer sebagai eksekutor.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya menyatakan Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Kenapa Bharada E tak menolak permintaan Ferdy Sambo? dan apakah ada aturan yang memperbolehkan Richard Eliezer membantah sang jenderal bintang dua itu?

Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, tindakan menolak perintah atasan di organisasi Polri bisa dilakukan dan diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di dalam Pasal 6 Ayat (2) Perpol tersebut menyatakan bawahan bisa menolak perintah jika bertentangan dengan norma hukum, agama dan kesusilaan.

Adapun begini aturan lengkapnya:

Pasal 6

(2) Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan wajib:

a. melaksanakan perintah Atasan terkait dengan

pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya dan melaporkan kepada Atasan.

b. menolak perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan; dan

c. melaporkan kepada Atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari Atasan pemberi perintah

Poengky menambahkan meski diatur, namun dalam praktiknya menolak perintah atasan bagi anggota Polri sulit dilakukan.

Apalagi, jelas dia, anggota Polri yang berpangkat paling rendah seperti Bharada E menolak perintah atasannya yang berpangkat jenderal seperti Ferdy Sambo.

"Bagaikan bumi dan langit dengan atasannya yg seorang jendral, pasti sulit melawan," jelas Poengky kepada ERA.id melalui pesan singkat pada Jumat (12/8/2022).

Dia pun meminta penyidik tim khusus untuk mengungkap apakah ada dugaan ancaman tambahan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Bharada E.

Jika Ferdy Sambo memberi ancaman, maka bakal ada tambahan pasal yang bisa menjerat FS.

"Oleh karena itu jika E bersedia menjadi justice collaborator karena ybs saksi kunci, maka ybs perlu dilindungi dan dijamin keselamatannya agar dapat bersaksi yg sebenar2nya di pengadilan untuk mengungkap kasus ini," pungkas Bharada E.

Rekomendasi