ERA.id - Habib Bahar Bin Smith telah bebas dari penjara pada Kamis, (1/9/2022). Smith pun langsung menyambangi kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar membocorkan isi pertemuan kedua orang itu. Salah satunya terkait ketika Habib Rizieq di tahan dan menjalani hukuman.
"Hanya cerita-cerita soal ketika HBS (Habib Rizieq Shihab) di tahan dan berbagai masalah hukum lainnya," kata Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, (3/9/2022).
Aziz menuturkan, bahwa dalam pertemuan itu Habib Rizieq berpesan kepada Habib Bahar bin Smith agar terus memperjuangkan perjuangan yaitu masalah revolusi ahlak di Indonesia.
"Doa yang terbaik untuk HRS dan ungkap rindu sangat terhadap beliau. Tetap sabar dan lanjutkan revolusi ahlak dengan cara berahlak," ujarnya.
Untuk diketahui, Habib Bahar bin Smith telah divonis 6 bulan dan 15 hari penjara terkait penyebaran informasi bohong saat berceramah yang berlokasi di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Seteleh menjalani masa hukuman, akhirnya Habib Bahar bin Smith bebas pada Kamis, (1/9/2022), atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.