ERA.id - Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menduga ada pihak tertentu dibalik penahanan Bahar Bin Smith sebagai tersangka ujaran kebencian.
Dugaan ini diungkapkannya, lantaran melihat banyaknya oknum pemerintah yang tidak menyukai kritik-kritik pedas dari Bahar Bin Smith sebagai pendakwah.
Ichwan menilai proses hukum yang dilakukan kepada Bahar Bin Smith terbilang secapat kilat.
"Penetapan HB saat proses penyelidikan kemarin, terbilang cepat yaitu 17 hari, itu tidak masuk akal," jelasnya saat dihubungi, Kamis (6/1/2021).
Dugaan adanya 'sponsor' dari pihak tertentu yang dinilai oleh Ichwan pernah dialami pada proses hukum Habib Rizieq, mulai dari proses pemanggilan sampai persidangan, dilakukan dalam waktu yang singkat.
"Kami menduga ada sponsor pembungkaman baik dari permasalahan Habib Bahar, masalah Habib Rizieq, KM 50 sampai proses persidangan Munarman," sambungnya.
Ichwan juga mengungkapkan, sebelum Bahar Bin Smith dipanggil oleh Polda Jabar. banyak peristiwa yang dialami, salah satunya teror tiga kepala anjing yang dikirim ke kediaman Bahar Bin Smith.
"Kalau saya perhatikan, akar dari masalah ini adalah Habib pernah mengkritisi pernyataan Jenderal Dudung Abdurahman yang mengatakan kalau Tuhan Bukanlah orang arab," ungkapnya.
Ichwan juga memastikan, kalau penetapan HB bisa mendapatkan penangguhan apabila tidak ada hal-hal lain yang juga dialami Bahar Bin Smith sebelum ditetapkan sebagai tersangka.