Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II Jero Wacik Masih Berstatus Cuti Menjelang Bebas, Masih Wajib Lapor

| 08 Sep 2022 19:40
Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II Jero Wacik Masih Berstatus Cuti Menjelang Bebas, Masih Wajib Lapor
Kepala Bapas Kelas I Bandung, Bambang Ludiro saat ditemui di kantornya (Reza Deny/Era.id)

ERA.id - Eks Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kabinet Indonesia Bersatu II era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jero Wacik keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin.

Sebelum dinyatakan bebas secara murni, terpidana korupsi itu akan menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) sekitar satu bulan.

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Bambang Ludiro menerangkan, Jero Wacik belum bisa dinyatakan bebas secara murni. Segala aktivitas yang dilakukan Jero Wacik pun masih dalam pemantauan Bapas.

"Masa pembimbingan cuti menjelang bebas sampai dengan 21 November 2022 ya, Jadi kurang lebih dua bulanan lah (pengawasan)," terang Bambang, Kamis (8/9/2022).

Saat menjalani masa CMB, Jero Wacik belum bisa beraktivitas seperti masyarakat biasa dengan bebas. Sebab, harus menjalani wajib lapor ke Bapas sebelum benar-benar dinyatakan bebas secara murni.

"Wajib lapor sebulan sekali, sampai sebelum 21 November. Statusnya CMB. Sebelum bebas murni dia cuti menjelang bebas dalam pengawasan PK (Pembimbing Kemasyarakatan) di Bapas Bandung," kata dia.

Dijelaskan Bambang, wajib lapor harus dilakukan ke Bapas Bandung. Apabila tidak dilakukan, PK akan memberikan teguran dan menanyakan alasan ketidakhadiran Jero Wacik ke Bapas.

"Kalau sebulan sekali nggak melakukan lapor, biasanya saya perintahkan (PK) untuk mengkomunikasikan ada apa. Tapi paling tidak pada saat nanti tanggal 21 November 2022 ini, harus datang," jelasnya.

Saat disinggung mengenai berapa lama remisi yang didapat Jero Wacik, Bambang tidak bisa merinci karena di luar kewenangan pihaknya.

Akan tetapi, berdasarkan data yang dimiliki Bapas, Jero Wacik hanya mendapatkan remisi sekitar enam bulan dari total hukuman sekitar tujuh tahun.

"Sebetulnya dua pertiga dari masa pidananya (enam bulan), kurang lebih tujuh tahun (masa tahanan Jero Wacik)," tandasnya.

Rekomendasi