ERA.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly buka suara soal 23 narapidana korupsi yang menerima program pembebasan bersyarat pada 6 September 2022 lalu. Menurut Yasonna, pemerintah hanya menjalankan aturan sesuai perundang-undangan.
"Kita harus sesuai ketentuan aja, aturan UU-nya begitu," kata Yasonna di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Yasonna menjelaskan, keputusan Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 yang menyulitkan napi kasus korupsi mendapatkan hak bebas bersyarat atau remisi.
Dengan begitu, maka para narapidana kasus korupsi berhak menerima remisi meski tidak berstatus justice collaborator.
"Karena UU, jadi kan PP 99 sudah direview, ada juga keputusan MA mengatakan bahwa narapidana berhak remisi, jadi kan sesuai prinsip non diskriminasi," kata Yasonna.
Karenanya, pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undanv Pemasyarakatan juga menyesuaikan hasil uji materi di MA.
"Jadi kan sesuai prinsip non diskriminasi, ya kemudian dijudicial review lah PP 99, nah itu makanya kita dalam penyusunan UU PAS, menyesuaikan judicial review (JR), enggak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan JR terhadap UU yang ada," jelas Yasonna.
Maka itu, pemerintah tidak dapat melakukan intervensi terhadap pembebasan narapidana kasus korupsi. Pemerintah berdalih hanya menjalankan undang-undang.
"Itu kan undang-undangnya," kata Yasonna.
Direktorat Jenderal Pemasyarkatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia sepanjang Januari sampai bulan September 2022.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengatakan, pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia.
"Di antaranya adalah 23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Rika dalam keterangan dikutip, Kamis, (8/9/2022).
Daftar 23 narapidana koruptor yang bebas bersyarat:
Lapas Kelas II A Tangerang
• Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
• Desi Aryani Bin Abdul Halim
• Pinangki Sirna Malasari
• Mirawati Binti H. Johan Basri
Lapas Kelas I Sukamiskin
• Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
• Setyabudi Tejocahyono
• Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
• Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
• Budi Susanto Bin Lo Tio Song
• Danis Hatmaji Bin Budianto
• Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
• Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
• Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
• Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
• Zumi Zola Zulkifli
• Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
• Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
• Supendi Bin Rasdin
• Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
• Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
• Anang Sugiana Sudihardjo
• Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian