ERA.id - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) mengantur pembentukan lembaga pengawas untuk memastikan perundang-undangan ini berjalan jika nantinya sudah disahkan sebagai undang-undang. Pembentukan lembaga itu tercantum dalam Bab IX tentang Kelembagaan draf final RUU PDP.
Pada Pasal 58 Lembaga pengawas ini nantinya akan dibentuk dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Ketentuan ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan presiden (perpres).
Berikut bunyi lengkap Pasal 58:
(1) Pemerintah berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan Perlindungan Data Pribadi sesuai dengan aturan perundang-undangan
(2) Penyelenggara Perlindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.
(4) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Presiden.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.