ERA.id - Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Kominikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) bersama DPR RI. Dia menegaskan, perlindungan data pribadi merupakan bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia (HAM).
"Perlindungan data pribadi menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari HAM. Saya telah memerintahkan Menkominfo serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menuntaskan RUU PDP bersama DPR," kata Jokowi dalam acara International Conference On Islam AND Human Rights (ICIHR) 2021, Jumat (10/12/2021).
Dengan adanya RUU PDP, iharapkan memberikan perlindungan bagi masyarakat. Serta memberikan kepastian keamanan berusaha di sektor digital. Jokowi menegaskan, perkembangan ilmu pengetahuan tidak seharusnya merugikan masyarakat.
"Kita harus terus berinovasi dalam upaya untuk melindungi hak asasi warga negara Indonesia, terutama untuk kelompok warga yang marjinal. Kita harus membangun Indonesia maju dan menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat," tegasnya.
Untuk diketahui, pembahasan RUU PDP masih mengalami kebuntuan. Sebabnya, belum ada kesepatan antara pemerintah dan DPR RI terkait lembaga pengawas.
Namun, belakangan disebut sudah ada titik temu, tetapi penyelesaian RUU PDP belum dilanjutkan. Dalam Rapat Paripunra pada Selasa (7/12/2021), RUU PDP menjadi salah satu RUU yang pembahasannya diperpanjang kembali.