ERA.id - DPR RI dan Pemerintah Sepakat Sahkan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat jadi Undang-Undang di Paripurna Terdekat
Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan itu disepakati dan diputuskan saat pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (12/9/2022).
"Saya ingin bertanya kepada kita semua yang hadir di sini, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini kita setujui menjadi undang-undang dan akan kita teruskan ke pengambilan keputusan tingkat II atau paripurna?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
"Setuju," jawab seluruh anggota.
Dalam keputusan tersebut, seluruh fraksi juga menyetujui ibu kota Provinsi Papua Barat Daya bertempat di Kota Sorong.
Diketahui ada enam wilayah yang nantinya masuk ke Provinsi Papua Barat Daya, di antaranya Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrau, Kabupaten Maybrat dan Kota Sorong.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal membacakan laporan Panitia Kerja (Panja) RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Dia menyampaikan Panja telah melakukan pembahasan terhasap 154 daftar inventarisir masalah atau DIM dari pemerintah.
""Pada tanggal 12 September 2022, Panja RUU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya memutuskan, satu, nama calon ibu kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong," kata Syamsurizal.