ERA.id - Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka penganiayaan terhadap AM (17), santri asal Palembang, Sumatera Selatan, hingga meninggal dunia.
Kedua tersangka adalah MFA dan IH, yang merupakan eks santri di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor.
Kapolres Ponorogo AKBP, Catur Cahyono Wibowo mengungkapkan kronologis kejadian santri Gontor tewas dianiaya oleh senionya di pondok tersebut.
Saat itu, Korban AM dan dua saksi yang duduk di bangku kelas 5 (setara SMA kelas XI) dipanggil MFA dan IH, selaku senior sekaligus ketua dan pengurus bagian perlengkapan kegiatan Perkajum.
Kedua tersangka memanggil korban dan saksi terkait kerusakan dan hilangnya barang inventaris pondok. Dengan alasan itu, kedua tersangka kemudian melakukan pemukulan ke arah kaki dan dada korban AM dengan dalih pemberian hukuman.
Korban AM pun langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri. Kemudian, kedua tersangka sempat membawa korban ke IGD RS Yasyfin Pondok Modern Darussalam Gontor dengan menggunakan becak milik Ponpes Gontor. Namun, AM dinyatakan telah meninggal dunia.
"Penetapan tersangka itu dilakukan setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memintai keterangan saksi-saksi. Ada 20 saksi, di antaranya, ustaz Ponpes Gontor, santri, dokter RS Yasyfin Darussalam Gontor, petugas pemulasaraan, dan pihak keluarga korban," kata Catur dikutip dari Antara, Selasa (13/9/2022).
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Ponpes Modern Darussalam 1 Ponorogo. Polisi juga melakukan prarekonstruksi dan mengautopsi jenazah yang telah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Sei Selayur, Kalidoni, Palembang, Sumatera Selat