Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Dituntut 9 Tahun dan 6 Bulan serta Denda Rp1 MIliar

| 14 Sep 2022 18:25
Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Dituntut 9 Tahun dan 6 Bulan serta Denda Rp1 MIliar
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (Antara)

ERA.id - Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi (RE) dituntut 9 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar. Tuntutan itu menyusul kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan," kata JPU KPK, Siswhandono di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (14/9/2022).

JPU menuntut Rahmat telah bersalah sesuai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

JPU juga mengungkapkan dua hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun yang memberatkan yaitu RE dinilai tidak mendukung terhadap upaya pemerintah dalam mencegah tindak korupsi.

"Terdakwa Rahmat Effendi tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara," ungkapnya.

Kemudian hal yang meringankan yaitu Rahmat Effendi bersikap sopan selama persidangan berlangsung dan belum pernah dipidana.

Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar lebih.

"Hal ini dengan ketentuan apabila tidak membayar, harta bendanya akan disita untuk dilelang demi memenuhi uang pengganti tersebut. Apabila lelang tersebut tidak mencukupi, maka dipenjara tambahan selama dua tahun," tegasnya.

Selain itu, JPU juga menuntut kepada majelis hakim agar mencabut hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun.

"Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya," sambungnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Rahmat Effendi, Dani Simanjuntak meminta waktu selama dua pekan guna menyiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan sebelum pembacaan vonis dari majelis hakim.

"Kami minta waktu dua minggu untuk menyampaikan berkas pembelaan (Pledoi)," katanya.

Sebagaimana diketahui, Rahmat Effendi didakwa telah menerima suap sebesar Rp10 miliar dari persekongkolan dalam pengadaan lahan di Kelurahan Sepanjang Jaya untuk kepentingan pembangunan polder air.

Lalu Rahmat Effendi juga didakwa menerima uang sebesar Rp7,1 miliar dari setoran para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi tentang lelang jabatan.

Rekomendasi