Pangkostrad Letjen TNI Maruli Sebut Kasus Mutilasi Warga Papua Bukan Pelanggaran HAM Berat

| 15 Sep 2022 21:41
Pangkostrad Letjen TNI Maruli Sebut Kasus Mutilasi Warga Papua Bukan Pelanggaran HAM Berat
Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen TNI, Maruli Simanjuntak (Schril/ERA.id).

ERA.id - Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen TNI, Maruli Simanjuntak menegaskan, kasus pembunuhan mutilasi di Mimika, Papua, yang melibatkan enam oknum personel TNI AD, bukan merupakan pelanggaran HAM.

"Oh beda, kalau pelanggaran berat itu menggunakan kekuatan institusi, itu pelanggaran HAM. Kalau ini kan kriminal, kejahatan, maksud saya itu, kriminal, beda (dengan pelanggaran HAM)," kata Maruli di Mabesad, Jakarta Pusat, Kamis (15/09/2022).

"Tidak memakai rantai komando, tidak menggunakan senjata punya negara (juga). Kalau ini kriminal saja sudah," sambungnya.

Maruli mengatakan, kasus ini berawal ketika para oknum TNI ini mendapatkan informasi bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sedang mencari senjata api. Namun, oknum prajurit TNI malah melakukan tindakan kriminal ke korban, yakni dengan melakukan pembunuhan dan mutilasi.

"Jadi awalnya itu yang saya dapat informasi sementara, dia mendapat informasi bahwa ada KKB mencari senjata, gitu KKB. Masalah nanti akhirnya sampai dibunuh dan dimutilasi, inilah yang nanti jadi memberatkan dia. Tapi, coba bisa di cek itu, awalnya itu justru dapat info dari kepolisian, bahwa ada orang mau membeli senjata, orang hutan gitu," ucapnya.

Diketahui, ada enam oknum personel TNI AD yang menjadi tersangka dari kasus pembunuhan mutilasi di Mimika, Papua, akan segera diproses. Para tersangka ini terancam hukuman mati.

"Saat ini sudah pada tahap penyidikan, yang artinya sudah ada tersangka dan pasal-pasal hukumnya sudah ditetapkan yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP sehingga pasal berlapis dan sudah olah TKP," kata Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dalam keterangannya, dikutip Selasa (06/09/).

"Bunyi Pasal 340 adalah 'Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun'," sambungnya.

Saleh menjelaskan, para tersangka oknum prajurit TNI harus mendapat hukuman yang setimpal. Dari hasil penyidikan, keenam oknum prajurit TNI ini selain terlibat pembunuhan, juga merampas uang para korban dan berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi jenazah keempat korban lalu membuangnya ke sungai. Keenam oknum TNI ini juga didapati turut serta membakar 1 unit mobil milik korban.

"Bahwa akibat beberapa tindakan pidana yang dilakukan oleh pelaku oknum prajurit TNI tersebut, pihak Polisi Militer dengan tegas mengenakan dan menetapkan pasal yang disangkakan adalah pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman Mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 Tahun Penjara," jelasnya.

Rekomendasi