Usulkan Dana Bantuan Politik Naik Rp3.000 per Suara, Mendagri: Kita Ingin Akomodir Keinginan Partai Politik

| 21 Sep 2022 15:47
Usulkan Dana Bantuan Politik Naik Rp3.000 per Suara, Mendagri: Kita Ingin Akomodir Keinginan Partai Politik
Mendagri Tito Karnavian (Antara)

ERA.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan kenaikan bantuan untuk partai politik atau bantuan politik (Banpol) tahun 2023 menjadi Rp3.000 per suara, dari sebelumnya sebesar Rp1.000 per suara pada pemilu terakhir.

Hal itu disampaikan Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Awalnya Tito menyampaikan usulan kebutuhan tambahan anggaran Kemendagri tahun 2023 sebesar Rp1.190.552.014.235. Lalu dalam rinciannya disebut tambahan anggaran untuk Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) sebesar Rp252.752.836.000.

"Anggaran Dirjen Polpum ini perlu ditambah lebih kurang menjadi Rp252 miliar yang nanti akan disalurkan kepada partai politik," kata Tito.

Tito mengatakan, usulan kenaikan anggaran Dirjen Polpum ini untuk mengakomodasi usulan dari fraksi-fraksi di DPR RI. Karena itu, tambahan anggaran tersebut dimasukan dalam pagu anggaran tahun 2023.

"Masukan untuk kenaikan suara dari yang Rp1.000 rupiah menjadi Rp3.000 rupiah yang merupakan usulan dari bapak-bapak, ibu-ibu di DPR RI untuk bantuan partai politik per suara. Sehingga otomatis kita akomodir," kata Tito.

Sebagai informasi, dana bantuan parpol ini telah diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Adapun pasal tersebut berbunyi; "Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 31 sebesar Rp1.000 (seribu rupiah) per suara sah".

Rekomendasi