ERA.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menaikkan dana hibah atau bantuan bagi partai politik tahun ini sebesar Rp1.000 dari sebelumnya Rp1.500, menjadi Rp2.500 per suara.
"Ada kenaikan Rp1.000 untuk satu suara, sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat. Dan kita sudah menganggarkannya dalam dana cadangan pemilu yang sudah dibuatkan perdanya," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bogor, Bambang W Tawekal, Senin (4/7/22).
Bambang menjelaskan, kenaikan hibah bagi partai politik tersebut sudah dilakukan pemerintah pusat. Bahkan, penetapan kenaikan bantuan ini berdasarkan hasil usulan partai politik yang juga diperkuat oleh Surat Edaran Kemendagri.
Menurut Bambang, ada sembilan partai politik di Kabupaten Bogor yang mendapatkan dana bantuan parpol tersebut sesuai jumlah suara sah yang dimiliki sesuai dengan perhitungan KPU. Salah satunya adalah Gerindra.
“Untuk totalnya tinggal dikali jumlah suara saja. Misalkan tahun 2019 Partai Gerindra pemenang suara terbanyak di Kabupaten Bogor, tinggal dikali saja jumlah suara itu dengan Rp 2.500,” jelasnya.
Dengan begitu, setiap partai tentunya akan menerima jumlah dana bantuan partai politik yang berbeda-beda dalam mendapatkannya karena dihitung sesuai suara partai yang berhasil masuk.
“Kalau dari penerimaan dana bantuan, Gerindra yang paling tinggi dan PBB paling sedikit,” terangnya.
Sementara, untuk partai-partai baru yang akan ikut bertarung di Pemilu 2024, Kesbangpol Kabupaten Bogor hanya memfasilitasi apa yang dibutuhkan partai politik baru tersebut.
“Misalkan untuk verifikasi perlu ada surat keterangan kita lengkapi kita bantu itu, kalau pada pelaksanaannya kita kembalikan kepada pendidikan politik lagi,” tandas Bambang.