Saksi Kunci Sakit Parah, Polri Tunda Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan

| 22 Sep 2022 12:42
Saksi Kunci Sakit Parah, Polri Tunda Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol, Dedi Prasetyo (Antara)

ERA.id - Polri menunda sidang etik terhadap mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol, Hendra Kurniawan. Sebab, saksi kunci Hendra yaitu, AKBP Arif Rahman Arifin (AR) sedang sakit parah. 

Hal itu ditegaskan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol, Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022). 

"Untuk (sidang etik) Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan Minggu depan karena saksi kuncinya (AKBP Arif Rahman) dalam kondisi sakit. Karena masih sakit, tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat," kata Dedi. 

Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci sakit apa yang sedang dialami oleh AKBP AR tersebut. "AKBP AR sakit lah. Proses penyembuhannya cukup panjang ya karena sakitnya agak parah," katanya. .

Dedi mengatakan salah satu syarat pelaksanaan sidang KKEP adalah saksi yang dihadirkan harus dalam kondisi sehat.

Lebih lanjut, ia menambahkan, personel Polri yang menjalani sidang KKEP Rabu kemarin yaitu, mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah.

"Sidang hari ini AKP IF ini masih kategori pelanggaran-pelanggaran yang sedang sampai ringan," katanya.

Untuk diketahui, Polri telah menetapkan 7 tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Ketujuh tersangka adalah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Kompol Chuck Putranto (CP), Kompol Baiquni Wibowo (BW), Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Kombes Agus Nurpatria (AN), dan AKP Irfan Widyanto (IW).

Rekomendasi